Majelis Baru Belum Bersikap; Jaksa Diminta Panggil Bagir Manan

Majelis hakim Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi hingga Rabu (14/6) siang belum menentukan sikap terkait permintaan jaksa untuk menghadirkan Bagir Manan sebagai saksi.

Musyawarah majelis hakim besok (Kamis 15/6) masih akan dilakukan, kata salah seorang anggota majelis, Ugo, di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta, Rabu. Sidang itu sendiri akan dilanjutkan pada hari Jumat besok.

Sidang kasus suap yang melibatkan pengacara Probosutedjo, Harini Wijoyo, ini buntu menyusul kegagalan majelis bersepakat soal perlu tidaknya Bagir Manan dipanggil sebagai saksi. Tiga hakim ad hoc berpendapat Bagir perlu dipanggil sesuai permintaan jaksa. Namun, ketua majelis hakim Kresna Menon dan Sutiyono (keduanya hakim karier) menolak. Karena Kresna ngotot tak mau memanggil Bagir, tiga hakim ad hoc walkout.

Komisi Yudisial mengusulkan Kresna diberi sanksi atas perbuatannya itu. Namun, Ketua Pengadilan Tipikor Cicut Sutiarso justru mengganti tiga hakim yang walk out dengan tiga hakim ad hoc baru.

Ditemui wartawan di Pengadilan Tipikor, Ugo yang baru dilantik Presiden Yudhoyono sebagai hakim ad hoc itu menjelaskan, majelis masih memusyawarahkan hal tersebut. Ketika disinggung apakah para hakim ad hoc yang baru tersebut telah menerima dan membaca berkas perkara Harini, Ugo membenarkannya. Kami telah menerima dan mempelajari berkas itu. Besok rencananya kami akan bermusyawarah, ujarnya.

Langsung panggil
Sementara itu, ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Denny Indrayana menyarankan agar jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi langsung memanggil Bagir Manan sebagai saksi, terlepas hakim setuju atau tidak setuju. Beban pembuktiannya ada di jaksa kok. Jadi, jaksa bisa saja langsung memanggil, kata Denny yang meminta jaksa penuntut umum konsisten dengan sikapnya.

Pemanggilan itu, menurut Denny, akan memperjelas posisi Bagir Manan: apakah ia mau hadir atau sebenarnya tidak mau hadir. Sekarang kan enggak jelas karena majelis tak bisa menyelesaikan, katanya.

Ia khawatir penunjukan tiga hakim ad hoc yang baru setelah diidentifikasi tiga hakim ad hoc tidak ingin menghadirkan Bagir. Kalau mau fair memang diganti semua, kata Denny.

Sementara seorang hakim dari Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Binsar Gultom, dalam faksimile dan e-mail yang dikirimkan ke Kompas menilai, terlalu mahal waktu seorang Ketua Mahkamah Agung untuk menghadiri persidangan yang tidak relevan.

Binsar Gultom menilai tindakan ketiga hakim ad hoc yang walkout sebagai memalukan dan tindakan salah. Sikap demikian merendahkan martabat pengadilan, tulisanya. Ketika ditanya pendapatnya, mengapa Cicut Sutiarto hanya mengganti tiga hakim ad hoc dan tidak mengganti semua hakim agar bisa tampak fair, Binsar mengatakan, Itu hak prerogatif ketua pengadilan. (antara/bdm)

Sumber: Kompas, 15 Juni 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan