Badan Pemeriksa Keuangan meminta kendala mengakses data perpajakan dihilangkan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Perpajakan.
Menteri Dalam Negeri Moh Ma
Departemen Keuangan akan menghimpun informasi tentang pembentukan rekening deposito di seluruh kementerian dan lembaga dalam waktu dekat.
Jaksa Agung membantah tudingan DPR bahwa penegakan hukum dalam perkara korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan secara diskriminatif dan tebang pilih. Sebaliknya, DPR kemarin juga membantah tudingan bahwa mereka bermaksud melindungi para koruptor.
Advokat Alamsyah Hanafiah, selaku penasihat hukum Omay K Wiraatmadja, meminta penuntutan terhadap Omay dihentikan dan penahanannya ditangguhkan. Permohonan penghentian penuntutan disampaikan Alamsyah kepada Ketua Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Hendarman Supandji, Selasa (3/10), melalui Direktur Penuntutan Bagian Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Marwan Effendy.
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat masih membutuhkan klarifikasi menyangkut uang titipan sebesar Rp 14,9 juta yang diterima anggota DPR Suryama Majana Sastra (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jawa Barat VI) yang telah menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari situlah akan diputuskan perlu-tidaknya kasus itu ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPR.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara akan dilakukan Komisi I DPR. Dengan demikian, substansi yang dibahas bisa sejalan dengan naskah RUU mengenai Kebebasan Memperoleh Informasi Publik yang kini juga masih dibahas Komisi I.
Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto mempersilakan Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit dana darurat militer di Aceh. Kami menyambut baik keinginan itu, katanya seusai acara gladi bersih peringatan hari ulang tahun TNI di Markas Besar TNI Cilangkap kemarin.
Badan Pemeriksa Keuangan menilai fatwa Mahkamah Agung tentang pemisahan aset negara (BUMN) dengan aset perusahaan milik negara bisa menghambat upaya BPK menjalankan peran melakukan audit keuangan negara. Apalagi jika fatwa itu dijadikan dasar bagi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.