Wajah Sudjiono Timan Ditayangkan di Televisi

Kejaksaan Agung mulai menayangkan wajah-wajah para koruptor di televisi, yakni antv. Wajah dan data diri serta data 14 koruptor juga disebarkan di televisi dan media cetak lainnya. Untuk kesempatan yang pertama, Kejaksaan Agung menayangkan foto Sudjiono Timan dan data-data pribadi maupun kasus korupsinya.

Dalam rilis Buronan Tindak Pidana Korupsi atas nama Sudjiono Timan yang dibagikan oleh Kejaksaan Agung dalam acara buka puasa bersama, Selasa (17/10), tercantum foto Sudjiono Timan dan data-data dirinya lengkap dengan ciri-ciri fisik. Selain itu, juga dicantumkan kasus korupsi yang melibatkan Sudjiono.

Di dalam keterangan pers Kejaksaan Agung disebutkan, Sudjiono Timan adalah Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) tahun 1995- 1997 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc sebesar 67 juta dollar AS, Penta Investment Ltd (19 juta dollar AS), KAFL (34,629 juta dollar AS) dan dana pinjaman pemerintah (Rp 98,703 juta). Kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan yang bersangkutan sebesar 120,692 juta dollar AS dan Rp 98,703 juta.

Ke-14 nama koruptor itu putusan perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht). Namun, ternyata masih ada koruptor lain yang buron, tetapi namanya belum dimasukkan dalam daftar mereka yang akan ditayangkan wajahnya.

Para koruptor yang belum dicantumkan di dalam daftar yang akan ditayangkan adalah Jane Iriany Lumowa, adik kandung Maria Paulien Lumowa, yang divonis Mahkamah Agung delapan tahun penjara pada 8 Juni 2005; dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Tabrani Ismail yang divonis MA enam tahun penjara pada 26 April 2006.

Menurut Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, target penayangan para koruptor yang buron ini agar masyarakat teringat wajahnya dan bisa dilaporkan ke kejaksaan jika mereka melihat wajah para koruptor ini.

Namun, ditanya soal efektivitas penayangan mengingat para koruptor ini sudah banyak yang lari ke luar negeri, Abdul Rahman Saleh mengatakan bahwa diharapkan dari 14 koruptor ini masih banyak yang berada di dalam negeri. Jika mereka sudah lari ke luar negeri, siaran televisi Indonesia sudah bisa dijangkau di Singapura. (VIN)

Sumber: Kompas, 18 Oktober 2006
---------
Sudjiono Timan Tayang Perdana

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengumumkan Sudjiono Timan sebagai buron pertama yang ditayangkan di televisi. Terpidana 15 tahun kasus korupsi BPUI (Badan Pembinaan Usaha Indonesia) Rp 369 miliar itu merupakan salah satu di antara 14 terpidana korupsi yang bergiliran masuk layar televisi.

Silakan televisi dan media massa lain menayangkan para buron tersebut secara bergiliran. Selain identitas, perlu dipasang foto mereka, kata Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh saat meluncurkan program siaran tersebut di sela acara buka bersama di ruang Sasana Pradata, gedung Kejagung, kemarin.

Kejagung mengeluarkan rilis resmi terkait identitas Sudjiono. Mulai biodata (nama, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, alamat, pekerjaan, hingga kebangsaan), ciri-ciri fisik, kasus posisi, kerugian negara, dan alamat terakhir keberadaannya sebelum kabur.

Identitas Sudjiono versi Kejagung sebagai berikut. Nama lengkap: Sudjiono Timan; tempat tanggal lahir: Jakarta, 9 Mei 1959; jenis kelamin: laki-laki; kebangsaan: Indonesia; tempat tinggal: Jalan Prapanca No 3/P.1 Kebayoran Baru, Jaksel, dan Jalan Diponegoro No 46, Jakpus; agama: Islam; pekerjaan: konsultan, mantan Dirut PT BPUI.

Ciri-ciri fisik Sudjiono sebagai berikut: tinggi badan: 170 cm; warna kulit: sawo matang; bentuk muka: oval; dan ciri khusus: berambut lurus.

Kasus posisinya, Sudjiono Timan sebagai Dirut PT BPUI pada 1995-1997 telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara memberikan pinjaman kepada Festival Company Inc USD 67 juta, Penta Investment Ltd USD 19 juta, KAFL USD 34.629.701, dan pinjaman pemerintah Rp 98.703.388.000. Akibatnya, negara dirugikan USD 120,69 juta dan Rp 98,7 miliar.

Posisi saat melarikan diri, Sudjiono dapat dieksekusi badan sesuai putusan MA (Mahkamah Agung) RI No 434 K/PID/2003 tanggal 3 Desember 2004 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena terpidana melarikan diri.

Secara terpisah, I Wayan Pasek Suarta, wakil ketua tim penayangan, menambahkan bahwa pengumuman 14 nama buron tersebut merupakan informasi resmi dari kejaksaan. Stasiun televisi, baik antv maupun TVRI, tidak wajib langsung memublikasikan pada jam tayang alias slot khusus.

Kejaksaan mengumumkan malam ini (tadi malam), televisi terserah mau menayangkan kapan, apakah malam ini juga atau hari lain. Yang penting, kami telah mengeluarkan pengumuman resmi, jelas Pasek.

Menurut dia, penayangan 14 nama buron tersebut dilaksanakan secara acak. Mereka tidak disiarkan berdasar nomor urut. Ini bergantung kesiapan data di kejaksaan. Jika datanya sudah siap, buron tertentu dapat langsung diumumkan dalam bentuk jumpa pers dan ditayangkan di televisi, jelas mantan kepala Kejati Bali itu.

Ke-14 nama buron tersebut adalah Eko Edi Putranto (adik kandung Hendra Rahardja, terpidana 20 tahun kasus korupsi BLBI Bank Harapan Sentosa/BHS Rp 2,6 triliun), Sherny Kojongian (terpidana 20 tahun kasus BLBI BHS), Lesmana Basuki (mantan bos Sejahtera Bank Umum, kasus korupsi promissory notes dan medium term notes/MTN Rp 209 miliar dan USD 105 juta), dan Tony Suherman (kasus korupsi promissory notes dan medium term notes/MTN Rp 209 miliar dan USD 105 juta).

Selain itu, Bambang Sutrisno (kasus BLBI Bank Surya Rp 1,5 triliun), Andrian Kiki Ariawan (kasus BLBI Bank Surya Rp 1,5 triliun), Nader Thaher (bos PT Siak Zamrud Pusako, terpidana kasus Bank Mandiri), Dharmono K. Lawi (anggota DPR, kasus korupsi APBD Rp 10,5 miliar), Hary Matalata, Hendro Bambang Sumantri, Eddy Djunaedi, Samadikun Hartono, dan Edi Utoyo. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 18 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan