Bekas Direktur Jenderal Bea dan Cukai Soehardjo dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 30 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara Rp 50,9 miliar. Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum Ali Mukartono, SH, dalam sidang perkara tersebut, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, kemarin.
Tidak bisa dimungkiri, banyak anak pejabat berbisnis parsel. Bahkan, mereka menjadi pebisnis dadakan parsel.
Rencana Indonesia untuk segera memiliki perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam perkara tindak pidana korupsi (mutual legal assistance/MLA) dengan Hongkong SAR (Special Administrative Region) dipastikan tertunda lagi. Perjanjian MLA yang sedianya disepakati pada Selasa (10/10) urung ditandatangani karena hingga saat ini belum ada persetujuan dari pihak China.
Sejak era otonomi daerah, semua daerah mempunyai kewenangan membuat peraturan daerah, terutama untuk pungutan atau retribusi daerah. Namun, banyak perda yang mengganggu perekonomian dan menghambat investasi.
Seribuan anggota DPRD di seluruh Indonesia diperiksa karena dugaan korupsi APBD. Berikutnya, anggota DPR tampil menjadi
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (jenderal polisi bintang tiga) Suyitno Landung, Selasa (10/10), divonis hukuman 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan langsung menegur Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh soal masih digunakannya Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan dan Keuangan DPRD dan Penyusunan APBD untuk menjerat anggota DPRD dan pejabat daerah.
Panitia Kerja Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah DPR menyimpulkan bahwa pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota DPRD dan kepala daerah dilakukan dengan dasar hukum yang tidak tepat, diskriminatif, mengkriminalisasi kebijakan daerah, dan mengarah pada skenario deparpolisasi.Karena itu, dalam rekomendasi yang disampaikan kepada publik, Panitia Kerja mendesak Presiden merehabilitasi dan memulihkan nama baik anggota DPRD dan kepala daerah.
Bila Anda orang yang tak punya banyak waktu, datanglah ke Sragen. Di kota kabupaten ini Anda akan dilayani serba cepat.