Antikorupsi.org, Jakarta, 1 Desember 2016 – Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak hakim konstitusi untuk menolak permohonan pengujian masa jabatan hakim. Saat ini, terdapat dua permohonan pengujian terkait masa jabatan Hakim Konstitusi.
Dua permohonan terhadap UU nomor 24/2003 jo UU nomor 8/2011 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yaitu pertama, permohonan pengujian UU MK yang meminta agar Hakim Konstitusi diberikan masa kerja sampai usia 70 tahun. Permohonan diajukan oleh hakim Binsar Gultom dan Lilik Mulyadi.