Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (20/2). Ini pemeriksaan pertama Burhanuddin sejak ia ditetapkan sebagai tersangka 25 Januari lalu, masih seputar tugas dan kewenangan Gubernur BI dan Dewan Gubernur BI.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka penggelembungan dana bencana Dinas Perikanan Jawa Barat. Sudah ditetapkan pada minggu pertama Februari, kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya kemarin.
Tersangka kasus korupsi Lembaga Penerbangan dan Antariksa dan Nasional (Lapan), Nurdinsyah Mokobombang, kemarin meninggal di tahanan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang.
Rusdihardjo, terdakwa kasus dugaan korupsi tarif ganda dokumen keimigrasian Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, mengajukan penangguhan penahanan. Permohonan ini disampaikan kuasa hukumnya, Warsito Sanyoto, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu lalu.
Kejaksaan Agung mengancam menyita aset milik Tan Kian, tersangka kasus dugaan korupsi Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Jika tidak kooperatif, asetnya di Indonesia bisa kami sita, kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kemas Yahya Rahman di Jakarta kemarin.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis terdakwa Direktur PT Persada Sembada Fredy Santoso empat tahun penjara. Ketua majelis hakim Edward Patinasarani menyatakan rekanan Komisi Yudisial itu terbukti melakukan korupsi dengan menyuap komisioner Irawady Joenoes. Unsur perbuatan terdakwa terpenuhi. Terdakwa memberikan uang kepada penyelenggara negara Irawady Joenoes, ujar Edward membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin.
Sidang lanjutan gugatan kasus mantan Presiden Soeharto kembali tertunda. Siti Hardiyanti Rukmana alias Tutut dan lima adiknya selaku ahli waris Soeharto mengabaikan panggilan hakim untuk menghadiri persidangan kemarin (19/2).
Burhanuddin Abdullah dan dua anak buahnya ditetapkan menjadi tersangka, belasan bekas petinggi bank sentral dan seorang mantan anggota DPR akhir pekan lalu masuk daftar cekal. Setumpuk dokumen yang dimiliki Tempo menguatkan berbagai indikasi penyelewengan di hulu dan hilir aliran dana
Pilihan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terhadap 14 nama calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, yang sudah dikirimkan ke DPR, pantas dihargai. Pilihan Presiden itu juga tak berbeda jauh dengan pilihan panitia seleksi.