KPK Siap Periksa Hakim

Mereka digolongkan dalam lapisan penerima aliran dana.

Komisi Pemberantasan Korupsi siap memeriksa para hakim yang diduga menerima aliran dana Bank Indonesia. Ketua KPK Antasari Azhar juga merespons sinyal positif dari Ketua Mahkamah Agung, yang berkomitmen untuk tidak menghalangi petugas KPK.

Antasari menggolongkan hakim-hakim yang diduga terlibat itu ke dalam lapisan penerima aliran dana. Itu baru asumsi kami dalam menyidik yang mengeluarkan dana sekaligus mengungkap para penerima aliran dananya, kata Antasari kepada Tempo di Jakarta, Sabtu lalu.

Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan telah berjanji tidak akan menghalangi petugas KPK yang hendak memeriksa hakim yang diduga menerima aliran dana BI. Silakan saja, memang harus izin dulu kepada Ketua MA, katanya, dua hari lalu. Jika KPK tak meminta izin pun, Bagir tak keberatan. KPK adalah lembaga yang memiliki kewenangan besar, katanya.

Selain ke hakim, diduga dana itu mengalir ke sejumlah jaksa yang menangani perkara pejabat BI yang terkait dengan kasus hukum. Jaksa Agung Hendarman Supandji telah mempersilakan KPK memeriksa para jaksa yang diduga menerimanya.

Menurut laporan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Anwar Nasution ke KPK, pada 2003 pejabat BI mencairkan Rp 68 miliar, yang diambil dari dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia, untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI.

Waktu itu sejumlah mantan pejabat BI sedang terbelit perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Di antaranya Sudradjad Djiwandono dan Iwan R. Prawiranata. Untuk menangani kasus mereka, ada dua tim beranggotakan enam jaksa, seorang di antaranya berada di kedua tim. Belakangan, di tangan kejaksaan, perkara ini kandas dengan surat perintah penghentian penyidikan.

Pejabat BI lainnya yang tersangkut kasus BLBI adalah Hendro Budiyanto, Heru Supratomo, dan Paul Sutopo. Kasus mereka bergulir ke pengadilan. Mahkamah Agung menghukum ketiga terdakwa satu setengah tahun penjara. Perkara ini berlangsung dari 2001 hingga 2005.

Dalam kasus itu kejaksaan membentuk tiga tim penuntut berbeda. Di pengadilan negeri, tiga perkara itu ditangani satu majelis hakim yang sama. Begitu juga di tingkat pengadilan tinggi dan Mahkamah Agung.

Namun, Antasari mengatakan belum ada petunjuk permulaan untuk mengusut aparat penegak hukum. Jika alat buktinya nyata, kami akan memeriksa hakim-hakim itu, kata Antasari. Sedangkan soal keterkaitan jaksa, Antasari sudah menyatakan belum akan memeriksa mereka.

Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 juga telah dilaporkan ke KPK sebagai penerima aliran dana BI. Mereka diduga menikmati kucuran uang BI Rp 31,5 miliar untuk biaya diseminasi atau penyebaran informasi mengenai kebijakan moneter pada 2003. Namun, hingga kemarin belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Soal ini, Antasari enggan berkomentar.

Dalam kasus itu, dari kalangan pejabat BI sudah ditetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dua anak buahnya, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak. Sebanyak 17 pejabat BI lainnya telah dimasukkan dalam daftar cekal.

Antasari menyatakan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus itu. Kami mengumpulkan bukti untuk mengungkap ke mana aliran dana itu, katanya.NURLIS E. MEUKO | ANTON APRIANTO

Sumber: Koran Tempo, 25 Februari 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan