Keseriusan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dalam menindaklanjuti laporan tindak pidana korupsi kini dipertaruhkan. Indikasi mulai tumpulnya kinerja KPK dapat ditengarai dari lambatnya tindak lanjut laporan dugaan korupsi yang diungkapkan anggota DPR dari FPDIP Agus Condro Prayitno.
Mudah mencari anggota DPR yang mendapat cek serupa.
Agus Condro, politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, kemarin muncul lagi. Ia menyerahkan fotokopi buku tabungan yang digunakan untuk mencairkan cek perjalanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dengan bukti itu, Agus berharap KPK segera mengusut skandal suap yang diduga terjadi dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada Juni 2004. "Bukti ini mungkin bisa dipakai KPK sebagai pintu masuk menguak lebih lanjut," ujarnya.
Bangsa ini baru saja merayakan 63 tahun kemerdekaannya. Tentu perjalanan bangsa ini tidak tergolong muda lagi dalam bentuk sebuah negara. Banyak prestasi yang diraih pemerintah, namun masih banyak persoalan yang belum dapat diselesaikan.
Memasuki tahapan kampanye pemilu 2009, KPU harus memikirkan proses audit dana kampanye. Pasalnya, hingga kini baru beberapa partai saja yang telah melaporkan susunan tim pelaksana kampanye dan membuka rekening khusus dana kampanye. Padahal UU Pemilu No.10 Tahun 2008 menegaskan, setiap partai politik yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta pemilu, setelah tiga hari sejak ditetapkannya, wajib untuk menyerahkan daftar tim pelaksana kampanye dan wajib membuka rekening khusus dana kampanye.
Pernyataan Pers
Vonis Urip Seumur Hidup, Desak KPK Usut BLBI
Proses persidangan dalam kasus korupsi dengan terdakwa Jaksa Urip Tri Gunawan telah memasuki babak akhir. Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Urip dengan beberapa pasal. Dakwaan primer Urip adalah pasal 12 huruf b UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. Sedangkan dakwaan subsider, Urip dijerat dengan pasal 5 ayat 2 jo pasal 5 ayat 1 huruf b UU 31/1999. Selanjutnya, Urip juga dijerat dakwaan lebih subsider dengan pasal 11 UU 31/1999.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon Dahrin Syahrir mengaku siap memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Barat menyangkut kasus korupsi Rp 4,9 miliar di DPRD, yang kini disidik polisi. "Saya akan menghormati proses hukum," kata Dahrin, yang juga anggota DPRD Kota Cirebon periode 1999-2004, kemarin.
"Kami minta persetujuan Anwar Nasution."
Direktur Pengawas Internal Bank Indonesia Lukman Boenyamin menyatakan ada tiga opsi pengembalian uang Rp 100 miliar milik Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) yang dipakai oleh Bank Indonesia. Ketiga opsi itu sudah dibahas pejabat dari Dewan Perwakilan Rakyat, Bank Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan lewat sejumlah pertemuan.
Proses hukum yang menimpa sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, belakangan ini, baru membuat anggota legislatif takut dan lebih hati-hati saat bertindak. Namun, belum membuat mereka menyesal dan kemudian berusaha memperbaiki kinerjanya.
Ada napas baru bagi Komisi Ombudsman Nasional (KON). Lembaga yang saat ini belum dikenal luas oleh publik itu akan mendapatkan payung hukum.
''Sekarang ada landasan yang lebih jelas dan kuat bagi lembaga ombudsman,'' jelas Ketua Panja RUU Ombudsman M. Aziz Syamsuddin dalam raker dengan Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta di gedung DPR kemarin (1/9).
Kesaksian Mantan Direktur Pengawasan Internal BI
Menteri Negara Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas Paskah Suzetta dan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Anwar Nasution semakin tersudut. Nama mereka kembali disebut-sebut dalam sidang lanjutan kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) dengan terdakwa dua mantan pejabat BI, Rusli Simanjuntak dan Oey Hoey Tiong.