Urip Tri Gunawan, 42, bakal menghabiskan masa tua di balik jeruji tahanan. Kemarin koordinator jaksa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu diganjar 20 tahun penjara. Putusan majelis hakim Tipikor itu merupakan vonis tertinggi sejak Pengadilan Tipikor berdiri lima tahun lalu (2003).
Ketua Majelis Hakim Tipikor Teguh Heryanto menyebutkan bahwa Urip dinilai bersalah karena melakukan dua tindak pidana sekaligus. Majelis menyatakan bahwa Urip secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 12 huruf b dan e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.