Perlu dilakukan pembuktian terbalik.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan menindak partai politik yang membiayai konstituen partai dengan uang negara. "Jika dana yang digunakan itu bersumber dari negara, masuk delik korupsi," ujar Ketua KPK Antasari Azhar seusai Deklarasi Antikorupsi di gedung KPK kemarin.