KPK Harus Menjadi Contoh Institusi Penegak Hukum Lain Dalam Penanganan Kasus Migas
Jum'at 20 Maret 2009 ICW melakukan media briefing terkait pelaporan dan pengembalian uang dari 6 Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas senilai Rp 2 triliun oleh ESDM di KPK beberapa saat lalu. Beberapa hal yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pelaporan dan pengembalian dana oleh 6 KKKS migas senilai Rp 2 triliun tidaklah menghilangkan substansi dan nilai penyimpangan dan dugaan korupsi pada sektor migas. Penanganan kasus penyimpangan dan dugaan korupsi pada sektor migas oleh KPK tidak boleh berhenti pada aspek pencegahan (preventif) saja tetapi juga harus disertai aspek penindakan/penegakan hukum, karena besarnya nilai kerugian negara yang ditimbulkan, serta migas merupakan sektor yang terkait langsung dengan hajat hidup orang banyak. Kemudian juga belum terjadi perubahan mendasar dan sistemik di sektor pengelolaan migas (ESDM, BP Migas, Pertamina) terkait aspek transparansi dan akuntabilitas pada manajemen aset, cost recovery, penerimaan negara. Oleh karena itu KPK harus memprioritaskan penangan kasus dugaan korupsi pada sektor migas dan menjadi contoh bagi institusi penegak hukum lainnya, dengan cara mengoptimalkan Hasil Audit BPK dan Laporan masyaraka, serta tidak “grogi” dalam menangani kasus-kasus strategis khususnya migas.
Klik disini untuk mengunduh file presentasinya...