Masyarakat Peduli Parlemen khawatir penguatan ini digunakan untuk menyerang lawan politik.
Anggota Dewan kini tak bisa lagi diseret ke pengadilan atas pernyataannya di muka umum. Hak imunitas ini diberikan Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan DPR, DPD, dan DPRD kemarin siang. "Hak imunitasnya diperluas," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Susunan dan Kedudukan Hajriyanto Y. Tohari saat dihubungi Tempo.