Dana Perawatan Situ Gintung Diduga Dikorupsi

Polisi mengusut dugaan pelanggaran pidana lingkungan.

Polisi mengusut dugaan korupsi anggaran perawatan Situ Gintung di Ciputat, Tangerang Selatan, yang ambrol pada Jumat pagi pekan lalu.

"Kami akan pertanyakan ke mana biaya perawatan situ," kata Kepala Satuan Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Aris Munandar kepada Tempo kemarin.

Menurut Aris, polisi memang belum memiliki bukti adanya korupsi. Ia berharap memperoleh banyak data dalam pemeriksaan terhadap tiga pejabat Kota Tangerang Selatan siang hari ini di kantor Kepolisian Daerah Metro Jaya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Kepala Bina Marga, dan bekas Kepala Suku Dinas Pekerjaan Umum.

Dugaan korupsi muncul setelah Situ Gintung, waduk buatan Belanda pada 1932, jebol. Akibatnya, air danau sebanyak 1,5 miliar liter menghembalang wilayah permukiman di sekitarnya. Ratusan rumah dan bangunan hancur, 100 orang tewas, dan belasan lainnya hilang. Hancurnya tanggul hancur diduga karena anggaran perawatan diselewengkan.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Tangerang Dedi Sutardi akan memenuhi panggilan polisi. "Besok pukul 08.30 saya datang ke polda," katanya kemarin.

Ia menyatakan kedatangannya sebagai saksi. "Kewenangan pengelolaan situ oleh pemerintah pusat. Saya tak tahu soal Situ Gintung," kata Dedi.

Menurut dia, bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pengairan Hermansyah juga akan datang.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Pengairan Provinsi Banten Shaleh M.T. pun menyatakan siap diperiksa. Namun, penjabat Wali Kota Tangerang Selatan ini mengaku belum menerima surat panggilan dari polisi.

Direktur Jenderal Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Iwan Nursyirwan mempersilakan kepolisian menggelar pemeriksaan. Ia mengatakan yakin tiada korupsi. "Lihat saja hasil pemeriksaannya," ujarnya.

Iwan membenarkan pemeliharaan situ oleh departemennya, tapi itu sejak 2007. Anggarannya baru disediakan pada 2008, sebesar Rp 1,5 miliar. Sebelumnya, Situ Gintung dipelihara oleh Pemerintah Provinsi Banten. Tanggung jawab pemeliharaan dilimpahkan ke pemerintah pusat lantaran terjadi perubahan struktur organisasi di Departemen Pekerjaan Umum.

Menurut Kepala Satuan Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Rudy Setiawan, polisi juga mengusut dugaan tindak pidana lingkungan. Dua hari yang lalu penyidik mengambil sampel air dan tanah di sekitar danau untuk diteliti. "Adakah pembuangan limbah yang menyebabkan pendangkalan dan penumpukan tanah di situ," katanya. JOBPIE S | MUSTAFA SILALAHI | JONIANSYAH | AQIDA SWAMURTI

Sumber: Koran Tempo, 3 April 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan