Dua wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, Selasa (15/9) malam, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang. Sekitar pukul 00.10, Rabu, keduanya meninggalkan Mabes Polri, Jakarta. Keduanya tak ditahan.
“Koruptor kok dibela. Ada apa ini?”
Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai upaya polisi menyeret pemimpin lembaga itu dalam kasus dugaan korupsi. “Boleh dikatakan, (kami) dikriminalisasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochamad Jasin di gedung KPK kemarin siang.
Penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI kemarin memeriksa empat pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi selama sekitar sepuluh jam.
“Setelah terjadi kekeliruan, kami langsung mengoreksi,” kata Amir Syamsuddin.
Laporan penerimaan dana kampanye pasangan presiden-wakil presiden terpilih, Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, berubah dari data semula. Perubahan yang terjadi setidaknya pada sembilan transaksi itu antara lain untuk sumbangan atas nama Menteri-Sekretaris Negara Hatta Rajasa dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta untuk menyelamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi dari upaya pemangkasan dan pengerdilan. Desakan itu disampaikan Perhimpunan Advokat Indonesia Pengawal Konstitusi.
Kemungkinan munculnya konflik kepentingan dalam pemeriksaan terhadap sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dicegah. Langkah polisi juga harus memiliki akuntabilitas.
Dibutuhkan dialog lebih lanjut dengan masyarakat pers untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Rahasia Negara. RUU itu bisa kontraproduktif terhadap proses demokratisasi yang tengah berjalan.
Majelis Kehormatan Hakim, Selasa (15/9), menggelar sidang pembelaan diri bagi Soediarto, mantan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang diduga memeras salah satu tersangka tindak pidana kehutanan. Sidang digelar terbuka di Mahkamah Agung.
Koperasi tidak boleh mengambil alih layanan publik karena hal itu berkaitan dengan rahasia negara. Demikian juga dengan Sistem Administrasi Badan Hukum sebagai layanan publik di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
PERSETERUAN antara cicak melawan buaya ternyata bukan isapan jempol belaka, tapi sungguh-sungguh terjadi dan menguras banyak energi. Tentu itu tamsil belaka. Di alam nyata, tidak mungkin cicak melawan buaya. Bukan saja habitat keduanya berbeda, melainkan jelas tidak imbang kalau cicak yang mungil bertempur melawan si raksasa buaya.