KPK Curigai Manuver Polisi

“Koruptor kok dibela. Ada apa ini?”

Komisi Pemberantasan Korupsi mencurigai upaya polisi menyeret pemimpin lembaga itu dalam kasus dugaan korupsi. “Boleh dikatakan, (kami) dikriminalisasi," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Mochamad Jasin di gedung KPK kemarin siang.

Menurut Jasin, sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, bila ada kasus pidana korupsi yang ditangani secara bersamaan oleh sejumlah lembaga penegak hukum, mestinya KPK yang melakukan supervisi. “Kali ini sebaliknya, KPK disupervisi," ujar Jasin.

Hari ini penyidik Direktorat III Tindak Pidana Korupsi Markas Besar Polri akan kembali memeriksa Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah. Jumat lalu polisi memeriksa Chandra dan Bibit, bersama dua Wakil Ketua KPK lainnya, Haryono Umar dan Jasin.

Surat panggilan polisi bertanggal 9 September menyebutkan, pemimpin dan pegawai KPK dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang. Belakangan terungkap, mereka dipanggil berkaitan dengan pencekalan Anggoro Widjaja (buron kasus korupsi di Departemen Kehutanan) dan Djoko S. Tjandra (buron kasus Bank Bali).

Jasin tak bisa menerima pencekalan itu disebut penyalahgunaan wewenang. Pencekalan merupakan upaya KPK mengusut kasus korupsi. “Koruptor kok dibela. Ada apa ini?” kata Jasin.

Pada satu kesempatan, Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji mengatakan pemanggilan pemimpin KPK berkaitan dengan kesaksian bekas Ketua KPK Antasari Azhar. “Untuk memperkuat pembuktian,” kata Susno, kala itu.

Dalam kesaksian yang ditulis tangan, Antasari, yang terbelit kasus pembunuhan, mengaku menerima informasi dari Anggoro soal petinggi KPK yang menerima suap.

Jasin mempertanyakan testimoni Antasari itu. “Itu hanya penyampaian laporan atas keterangan orang lain,” ujarnya. “Kekuatan hukumnya sangat lemah.”

Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Adnan Topan Husodo membaca langkah polisi itu sebagai reaksi terhadap upaya KPK menelusuri keterlibatan Susno Duaji dalam dugaan suap Bank Century. Karena itu, Adnan meminta Kepala Kepolisian RI Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak melibatkan Susno dalam menyidik pemimpin KPK. “Dia memiliki konflik kepentingan,” kata Adnan.

Kamis lalu, Bambang mempersilakan KPK memeriksa petinggi polisi yang diduga terlibat kasus Bank Century. “Silakan saja, kalau memang ada."

Kemarin Tempo gagal menemui Susno di kantornya untuk meminta tanggapan. Saat ditelepon, Susno tidak mengangkat panggilan. Pesan pendek yang dikirim pun tak beroleh balasan. CHETA NILAWATY | PRAMONO | CORNILA DESYANA | JAJANG

Sumber: Koran Tempo, 15 September 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan