Kredibilitas Penegak Hukum

Berlarut-larutnya permasalahan antara Polri dan KPK terkait dengan Kasus Bank Century membuat publik makin skeptis dengan arah penegakan hukum di Indonesia, khususnya pada pemberantasan korupsi. Hal ini ditegaskan dengan terbukanya satu persatu kebobrokan dua institusi tersebut berkaitan dengan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Bila publik merasa bahwa selama ini KPK dianggap sebagai lembaga bersih yang tidak kenal suap, dan selalu menolak bernegoisasi dengan tersangka kasus korupsi. Berdasarkan pengakuan Antasari Azhar, mantan Ketua KPK yang menjadi tersangka, maka secara perlahan publik pun kian penasaran, apakah benar KPK, yang dianggap sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia telah terkontiminasi. Hal tersebut tentu saja membuat publik dibingungkan dengan berbagai manuver dan pernyataan yang pada akhirnya meragukan kredibilitas KPK itu sendiri.

KPK Perlu Diberi Kewenangan Luar Biasa

Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) yang telah disahkan anggota DPR akhirnya tetap mencantumkan kewenangan penuntutan dan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tiga Calon Pimpinan KPK Diajukan

Satu nama  dari internal KPK, dua dari kalangan eksternal.

TIM rekomendasi pelaksana tugas (plt) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Tim Lima akan menyerahkan tiga nama calon pelaksana tugas Pimpinan KPK kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini (1/10).

Badan Pemeriksa Keuangan; Presiden Diminta Tunda Penetapan Calon Terpilih

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta menunda penetapan dua calon terpilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan asal Komisi XI DPR, yaitu TM Nurlif (Fraksi Partai Golkar) dan Ali Masykur Musa (Fraksi Kebangkitan Bangsa).

Aliran Dana BI; Hukuman Aulia Dikurangi

Pengadilan Tinggi Khusus Tindak Pidana Korupsi pada PT DKI Jakarta mengurangi hukuman mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia T Pohan dari 4,5 tahun penjara menjadi empat tahun penjara. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada tiga mantan Deputi Gubernur BI lain, yakni Maman H Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjudin. Mereka juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.

Tuntutan Susno Nonaktif; Polri Tindak Lanjuti Laporan KPK

Divisi Profesi dan Pengamanan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia kini tengah menyelidiki laporan Tim Kuasa Hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (nonaktif), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang terhadap Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Hasil penyelidikan Pengamanan Internal Polri akan disampaikan kepada Kepala Polri.

Nama Calon Akan Diajukan Hari Ini; Calon Anggota Sementara KPK Bukan Orang Baru

Tiga nama calon anggota sementara Komisi Pemberantasan Korupsi, yang direkomendasikan Tim untuk Merekomendasikan Calon, akan diserahkan Kamis (1/10). Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hari ini dijadwalkan kembali dari kunjungan ke Amerika Serikat.

Naskah UU Pengadilan Tipikor

UU Pengadilan Tipikor akhirnya disahkan DPR. Berikut adalah naskah undang-undang tersebut versi terakhir.

Silahkan unduh di sini dalam format PDF

Memperalat Penegakan Hukum

POLITIK dan hukum memang selalu tidak dapat dipisahkan. Keduanya berada pada aras yang saling memengaruhi. Bedanya, lingkungan politik yang sehat akan mendukung hukum untuk bekerja dengan prinsip objektivitas dan imparsialitas. Sementara lingkungan politik yang kotor sangat mungkin menempatkan hukum sebagai alat kepentingan elite belaka.

Ada Dugaan Pidana! Audit Sementara BPK: Bank Century Melakukan Pelanggaran

Ketua DPR Agung Laksono mengakui, ada dugaan tindak pidana dalam proses penyehatan Bank Century. Pendapat itu didasarkan pada laporan sementara hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan terkait penyaluran dana penyehatan bagi Bank Century.

Subscribe to Subscribe to