Tindakan Presiden menangani krisis KPK menimbulkan banyak reaksi dalam masyarakat politik.
Diserahkannya nama-nama pimpinan sementara KPK kepada Presiden, Senin (5/10), kian mengaburkan arah pemberantasan korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklarifikasi sejumlah temuan audit anggaran Pemilu 2009 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (5/10). Namun, Sekretaris Jenderal (sekjen) KPU Suripto Bambang Setyadi enggan memperinci hasil temuan BPK tersebut.
TIGA anggota sementara pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sore ini akan mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Tumpak Hatorangan Panggabean, Mas Achmad Santosa dan Waluyo ditetapkan sebagai pelaksana tugas (Plt) pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Koropsi (KPK).
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera mengeluarkan peraturan presiden (Perpres) yang mengatur bidang usaha yang selama ini dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Puluhan elemen masyarakat yang mengatasnamakan Cinta Indonesia Cinta KPK atau Cicak Salatiga, Jawa Tengah, Senin (5/10), mengecam berbagai bentuk pelemahan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka juga mendesak uji materiil terhadap Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang justru dianggap berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi.
Bagaimana kabar pengambilalihan bisnis TNI?
Dalam Pasal 76 UU No 34/ 2004 tentang TNI disebutkan, dalam jangka waktu lima tahun sejak diberlakukan, pemerintah harus mengambil alih semua aktivitas bisnis yang dimiliki dan dikelola TNI, baik langsung maupun tidak langsung. Berdasarkan UU yang ada, tanggal 16 Oktober 2009 TNI harus bebas dari aktivitas bisnis. Mungkin, ini adalah kado terpenting TNI untuk menjadikan TNI kian profesional setelah sampai pertengahan 2004 melakukan reformasi internal dengan keluar dari ranah politik dan berhasil memperbarui beberapa institusi TNI.
“Selain efisiensi, pelantikan harus memperhatikan kondisi duka masyarakat Sumatera Barat.”
Komisi Pemilihan Umum menganggarkan dana Rp 1,2 miliar untuk pelantikan Susilo Bambang Yudhoyono dan Boediono sebagai presiden dan wakil presiden. Pelantikan ini digelar pada 20 Oktober mendatang di gedung MPR/DPR.
Mahkamah Agung menyatakan telah menyelesaikan pengetikan (minutasi) 2.000 berkas perkara selama September 2009. Hal ini menyusul terbitnya surat keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang jangka waktu penanganan perkara pada MA paling lama satu bulan dan satu tahun. ”Sebanyak 2.000 berkas perkara itu siap dikirimkan kembali ke pengadilan pengaju," ujar panitera MA, Sareh Wiyono, melalui surat elektronik yang diterima Tempo, dua hari yang lalu.