25 dari 35 calon hakim agung bermasalah

Minggu 4 Oktober 2009 pukul 13.30, ICW bersama MAPPI (Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia) mengadakan konferensi pers mengenai seleksi Calon Hakim Agung 2009 yang dilakukan oleh Komisi Yudisial. Saat ini, seleksi sudah memasuki tahap akhir atau wawancara terhadap 35 CHA yang sudah berlangsung sejak tanggal 28 September hingga 5 Oktober dan hasilnya akan diserahkan pada DPR untuk dilakukan fit and proper test bagi yang lolos.Menurut UU KY, jumlah Calon yang diajukan ke DPR 1:3. Artinya, untuk mengisi kekosongan 6 kursi Hakim Agung di MA, KY akan mengajukan 18 CHA ke DPR. Namun, ICW khawatir menyangkut kualitas calon. Hasil rekam jejak yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan menunjukkan bahwa 25 dari 35 nama tersebut masih menyisakan sejumlah masalah. Karena itu, kami meminta KY untuk tidak mengejar kuantitas dan mengabaikan kualitas yang justru membahayakan upaya pembenahan peradilan dan pemberantasan korupsi.

Data tracking hakim

 

Pernyataan Pers Bersama
Jangan Pilih Hakim Agung BUSUK
-  25 dari 35 calon hakim agung bermasalah  -

Mahkamah Agung merupakan benteng terakhir bagi pencari keadilan, setelah perkara diperiksa, diadili dan diputus di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding. Oleh karena itu, posisi Hakim Agung sangatlah penting karena putusannya dapat dijadikan yurisprudensi. Selain itu, Hakim Agung juga merupakan pimpinan atau panutan bagi para hakim di pengadilan dibawah MA. Untuk itulah, diperlukan sosok Hakim Agung yang benar-benar Agung, luhur budi, bersih, berkualitas dan berintegritas.
Terkait dengan kekosongan 6 kursi hakim agung di MA, Komisi Yudisial saat ini tengah melakukan seleksi tahap akhir yaitu seleksi wawancara bagi Calon Hakim Agung  (CHA) 2009 sejak tanggal 28 September hingga 5 Oktober. Pada tahap ini, Calon yang diseleksi berjumlah 35 orang. Untuk mengisi kekosongan 6 kursi, maka menurut UU Komisi Yudisial jumlah calon yang diajukan ke DPR untuk diseleksi kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebanyak 18 orang (1 : 3). Namun hasil rekam jejak yang dilakukan Koalisi Pemantau Peradilan menunjukkan bahwa dari 35 nama tersebut masih menyisakan sejumlah masalah.
Berdasarkan masalah-masalah yang ditemukan, dapat dibagi menjadi  14  kriteria. Setelah di identifikasi satu persatu, ternyata 25 CHA (71,43 %) dari 35 CHA tersebut bermasalah. Urutan terbanyak adalah:

  1. Selingkuh, mempunyai WIL atau KDRT sebanyak 5 CHA.
  2. Calon terkategori sebagai  job seeker dengan orientasi penegakan hukum dan pengabdian pada negara tidak jelas sebanyak 5 CHA.
  3. Memiliki Kekayaan dan gaya hidup yang tidak wajar sebanyak 4 CHA

Dalam catatan kami hanya 3 orang calon hakim agung yang dinilai kredibel dan sejauh ini tidak memiliki persoalan terkait dengan integritas sehingga layak menjadi hakim agung. Sedangkan 7 orang lainnya belum jelas mengenai integritas maupun kualitasnya.

Dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh MAPPI FH UI  selama proses wawancara (29 calon), menunjukkan bahwa penguasaan hukum formil maupun materiil calon hakim agung masih kurang sehingga harapan masyarakat agar MA memiliki hakim agung yang berkualitas tidak terpenuhi dalm proses seleksi ini.

Selain itu selama proses wawancara, komisioner Komisi Yudisial dinilai belum memaksimalkan data yang dimiliki berdasarkan laporan masyarakat sehingga unsur integritas tidak tergali secara mendalam. Kondisi ini dikhawatirkan akan berdampak pada lolosnya calon hakim agung yang integritasnya diragukan.
 
Atas dasar itulah, kami meminta pada Komisi Yudisial:

  1. Tidak memaksakan kuantitas dengan mengabaikan kualitas dan integritas. Komisi Yudisial harus memilih calon-calon yang berintegritas dan berkualitas dan tidak melakukan upgrade atau memaksakan diri memilih 18 orang meskipun sebagian masih dinilai bermasalah.
  2. Tidak meloloskan calon hakim agung yang justru membahayakan peradilan Indonesia yang masih dipandang buruk publik atau melangengkan praktek mafia peradilan di MA.

Jakarta, 4 Oktober 2009

        Koalisi Pemantau Peradilan
Indonesia Corruption Watch (cp Illian Deta Arta Sari – Hp 0813 899 79 760)
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (cp Ali Arnoval Hp 081905530385 , Hasril Hp 0812 850 4908)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan