Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud M.D. minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabaikan rencana pemerintah menerbitkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang intersepsi (penyadapan) penegak hukum. Mahfud menegaskan, RPP yang saat ini dibahas di Depkum HAM itu bertentangan dengan konstitusi karena sudah menyebutkan subjek, yakni lembaga yang berwenang menyadap.
KEKHAWATIRAN publik bahwa hak angket Bank Century bakal menjadi alat tawar-menawar politik (political bargain) oleh berbagai kekuatan politik dan ditunggangi kepentingan ekonomi para konglomerat makin hari makin kelihatan. Pernyataan Sri Mulyani di harian Wall Street Journal tentang perseteruannya dengan Aburizal Bakrie terkait masalah perpajakan membuka mata kita bahwa tidak pernah ada yang murni dalam dinamika politik kita.
Pembahasan soal RPP Penyadapan
Langkah Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) mewujudkan RPP (rancangan peraturan pemerintah) tentang intersepsi (penyadapan) masih mendapat ganjalan. Pertemuan Menkominfo Tifatul Sembiring dengan KPK memang telah menghasilkan beberapa kesepakatan. Tetapi, kesepakatan itu belum sepenuhnya menyangkut substansi persoalan terkait taring KPK dalam memerangi korupsi.
Komisi Yudisial meminta pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang KY. Ketua KY Busyro Muqoddas minta agar RUU itu dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional 2010.
Pengamat politik Yudi Latif menilai korupsi politik, yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif, adalah yang paling jahat dibandingkan korupsi jenis lain. Dalam korupsi politik, hak rakyat tidak dipedulikan. Seolah-olah hukum ditegakkan, padahal yang terjadi adalah sebuah lelucon.
Menkominfo dan KPK Juga Terima Masukan Masyarakat
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring berjanji untuk mempertimbangkan masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan.
Tidak ada simbol komunikasi politik yang lebih signifikan untuk mempersatukan semua kemarahan dan pertanyaan terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia daripada gambar Anggodo dalam pakaian petinggi polisi!
Andai saja Rancangan Peraturan Pemerintah atau RPP tentang Penyadapan yang sedang dipersiapkan pemerintah tidak mengutak-atik wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyadapan, reaksi penolakan mungkin tidak akan terjadi.
Latar belakang munculnya kebijakan Dana Alokasi Khusus adalah untuk membantu daerah-daerah yang kemampuan keuangannya di bawah rata-rata nasional. Digunakan dalam rangka membiayai penyediaan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar yang sudah menjadi urusan daerah (kompas 23/8/05). Tujuan utamanya untuk mengurangi kesenjangan pelayanan publik antar daerah. Akan tetapi dalam pelaksanaannya, kebijakan DAK pendidikan justru menimbulkan banyak masalah. Di Cianjur4, bupati konflik dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berkaitan penggunaan dana. Bupati bersikukuh pengonsentrasian DAK pada pembangunan fisik, sedangkan Komisi IV DPRD menilai pilihan bupati merupakan pelanggaran petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis (juklak/juknis), yang diterbitkan Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depertemen Pendidikan Nasional(Depdiknas). Untuk menperjelas soal DAK melakukan kajian soal DAK pendidikan. Klik di sini untuk mengunduhnya...
Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring mengemukakan, Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyadapan dibuat untuk mengamankan Komisi Pemberantasan Korupsi. RPP itu disusun sebagai landasan melakukan penyadapan oleh penegak hukum supaya tak dipersoalkan oleh siapa pun lagi.