Setelah menunggu beberapa lama, akhirnya Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang dikomandoi Kuntoro Mangkusubroto secara resmi dibentuk.
Pegiat Cinta Indonesia Cinta Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera menetapkan Anggodo Widjaja sebagai tersangka. Anggodo adalah adik tersangka dugaan korupsi proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan, Anggoro Widjojo, yang kini menjadi buron KPK.
Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri hari ini (4/1) akan melantik Wakapolri yang baru, Komjen Pol Jusuf Manggabarani. Alumnus Akpol 1975 itu menjadi harapan untuk memulihkan citra Polri. ''Integritas beliau bagus dan tegas,'' ujar Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Sanusi Pane di Jakarta kemarin (3/1).
Terkait Lambannya Penanganan Kasus Anggodo Widjojo
Indonesia Corruption Watch (ICW) lantang mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menetapkan Anggodo Widjojo, adik Dirut PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo yang buron, sebagai tersangka. Mereka menengarai kelambanan sikap KPK terhadap penanganan kasus Anggodo dipengaruhi sepak terjang sejumlah pihak.
Perlawanan CICAK terhadap Buaya belum selesai. Para CICAK tidak boleh lengah. Kembalinya dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M. Hamzah tidak berarti apa-apa jika akar masalah terpenting dibalik skandal ini belum dibongkar secara tuntas. Kasus Anggodo dan Bank Century adalah skandal hukum dan peradilan yang menjadi pekerjaan rumah terpenting bagi KPK dan bangsa ini. Ditambah kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia yang menjadi salah satu penyebab kriminalisasi KPK.CICAK sebagai gabungan organisasi masyarakat yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK, menilai perlu memberikan DEADLINE pada KPK untuk menetapkan Anggodo Widjaya sebagai tersangka. Sudah saatnya ditahun 2010, KPK "tancap gas" dalam pemberantasan korupsi. 1 Januari 2010, Cicak menggelar jumpa pers di kantor ICW. Menghadirkan narasumber: Febri Diansyah, Peneliti Hukum ICW, Uli Parulian Sihombing, Direktur ILRC (Indonesia Legal Resource Center) HP. 08176683013 dan Eryanto Nurgroho, Direktur Eksekutif PSHK (Pusat Studi Hukum dan Kebijakan) HP. 081584478814. Bertindak sebagai moderator illian Deta Arta Sari, Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW
Menjelang akhir tahun 2009, pemerintah melakukan pengadaan mobil mewah bagi sejumlah menteri dengan nilai mencapai Rp 63,99 milyar dalam APBN 2009. Pembelian mobil mewah ini merupakan tindakan pemborosan terhadap anggaran negara. Selain itu, pengadaan mobil mewah terindikasi adanya dugaan korupsi dalam penganggaran dan pengadaan mobil mewah tersebut. Atas pengadaan mobil mewah ini Indonesia Budget Center dan Indonesia Corruption Watch menilai adanya beberapa persoalan. Kamis siang 31 Desember 2009, ICW dan IBC menyelenggarakan press conference. Berikut adalah press relese tersebut...
DI pengujung 2009, publik disuguhi berita dari para pejabat negara kita yang bisa membuat dahi masyarakat awam berkerut. Betapa tidak. Di tengah berbagai impitan yang dirasakan masyarakat dan kondisi APBN yang diperkirakan mengalami defisit Rp 98 triliun (1,6 persen dari PDB), pemerintah kita masih sempat mengganti mobil dinas menteri seharga lebih dari semiliar rupiah (Rp 1,2 miliar) per unit.
Ketua MK: Adanya Mafia Peradilan Makin Jelas
Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa di Jakarta, Selasa (29/12), menangkap adanya fenomena penggunaan kekuatan massa dalam penyelesaian persoalan hukum.
Mensesneg Meralat Jumlah Mobil
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Laode Ida menyesalkan pengadaan mobil dinas pejabat negara yang baru, yaitu Toyota Crown Royal Saloon. Dia menilai, mobil itu terlalu mewah.
Dalam Demokrasi Ada Hukum
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menyatakan, menulis adalah hak konstitusional setiap orang yang dilindungi. Tidak boleh ada larangan untuk menulis. Namun, apabila tulisan itu mengandung fitnah, pemerintah jangan ragu untuk mengambil tindakan hukum.