Pilkada serentak yang dilaksanakan di 171 daerah di Indonesia menyisakan pertanyaan, bisakah pemimpin di daerah ini dihasilkan tanpa harus menggunakan politik uang?
Pertanyaan ini kerap muncul di setiap pilkada karena faktanya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) memang kesulitan mengantisipasi kegiatan politik uang baik yang dilakukan pasangan calon maupun tim sukses.