KPK Periksa Budi Mulya

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin memeriksa Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya dalam kaitan dengan kasus Bank Century. "KPK meminta keterangan Budi Mulya, selaku deputi di Bank Indonesia, dalam kaitannya untuk mencari tahu sejauh mana Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek itu diproses," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., saat dihubungi wartawan di kantornya kemarin.

Mantan Pejabat Bank Jabar Dituntut 6 Tahun

Bekas Direktur PT Bank Jabar Umar Syarifuddin dituntut hukuman enam tahun penjara. Jaksa menilai Umar merugikan negara Rp 19,83 miliar dalam kasus korupsi di bank milik pemerintah daerah Jawa Barat itu. "Terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri melalui penambahan modal dari setoran dana kantor cabang," kata jaksa Rudi Margono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

"Intel Juga Bisa Salah"

Sidang kasus cek pelawat dengan terdakwa Dudhie Makmun Murod yang khusyuk tiba-tiba pecah oleh tawa. Para pengunjung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak kuasa menahan tawa mendengarkan keterangan Udju Djuhaeri kemarin. Udju dikonfrontasi dengan saksi Arie Malangjudo alias Ahmad Hakim Safari, bekas staf pengusaha Nunun Nurbaeti.

Pembagian Cek Perintah Nunun

PT Wahana memiliki rekening di Artha Graha.

Saksi Ahmad Hakim Safari alias Arie Malangjudo menyatakan perintah pembagian tas kantong--belakangan diketahui berisi cek pelawat (traveller's cheque)--datang dari pengusaha Nunun Nurbaeti. Awalnya Arie mengaku tak tahu isi tas yang dibagikan kepada Dudhie Makmun Murod dan kawan-kawannya itu. "Kalau tahu isinya traveller's cheque, saya pasti tidak mau," ujar Arie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Ketua KPK Bisa dari Kejaksaan Lagi

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyatakan jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi bisa saja berasal dari kalangan kejaksaan. Menurut dia, banyak jaksa yang hebat sehingga dinilai pantas mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Antasari Azhar, yang juga berasal dari korps kejaksaan.

KPK Sambangi Ketua MK

Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin menyambangi Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. Menurut Direktur Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK Muhammad Sigit, kedatangannya untuk mengklarifikasi gratifikasi yang dilaporkan Mahfud tiga pekan lalu. "Ini sebagai tindak lanjut dari pelaporan gratifikasi ke pimpinan KPK," ujar Sigit setelah menemui Mahfud di Mahkamah Konstitusi.

Tiga Mengubah ‘Takdir’

Kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan membikin Muhtadi Asnun langsung sibuk di hari kerja pertamanya kemarin. Wartawan menjadikan Kepala Pengadilan Negeri Tangerang yang baru kelar cuti selama dua pekan untuk umrah ini sebagai target operasi.

Muhtadi adalah ketua majelis hakim yang mengadili kasus Gayus. Ia bersama Haran Tarigan dan Bambang Widiatmoko menghadiahi vonis bebas kepada pegawai Pajak itu dalam sidang 12 Maret lalu. Belakangan vonis ini memicu kontroversi.

Kasus Suap Produsen Timbel; Purnomo Mengaku Tak Tahu

KPK diminta membangun komunikasi dengan Badan Antikorupsi Inggris.

JAKARTA -- Bekas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak mengetahui dugaan adanya praktek suap dari perusahaan timbel asal Inggris kepada bekas pejabat Kementerian Energi dan PT Pertamina (Persero).

"Sebagai menteri, yang saya tahu hanya soal anggaran penggantian (penggunaan timbel) tidak disetujui," katanya di Jakarta kemarin.

Hakim Pembebas Gayus Siap Diperiksa

Pengacara Gayus pun dimintai keterangan tim independen Polri.

Ketua majelis hakim perkara Gayus Halomoan Tambunan, Muhtadi Asnun, menyatakan siap diperiksa dalam kaitan dengan putusan vonis bebas yang mereka berikan terhadap pegawai Pajak itu. "Siap. Apa yang ditanya, saya jawab," kata Muhtadi di kantornya kemarin.

Setelah dua pekan cuti untuk umrah ke Arab Saudi, kemarin adalah hari pertama ia masuk kerja. Namun Muhtadi menjawab "no comment" sambil tertawa ketika ditanya seputar dugaan penyimpangan dalam memutus perkara Gayus tersebut.

Polisi Tahan Direktur Perusahaan Misbakhun

Kepolisian Republik Indonesia menahan Direktur PT Selalang Prima Internasional Franky Ongkowidjojo kemarin. Dia ditahan sebagai tersangka karena terkait dengan kasus fasilitas surat utang (letter of credit/L/C) dari Bank Century. "Kami berhasil mengamankan Franky," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ito Sumardi melalui sambungan telepon.

Subscribe to Subscribe to