Kolega Misbakhun datang menyatakan dukungan.
Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tadi malam menahan Mukhamad Misbakhun, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat. "Ya, beliau ditahan karena alasan subyektif penyidik," kata pengacara Misbakhun, Zainudin Paru, melalui pesan pendek.
Zainudin menuduh polisi mengabaikan segala perikatan perdata yang diatur Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. "Karena hanya mengejar target untuk menjerat pidana seorang inisiator (kasus) Century," ujar Zainudin.