Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Bambang Hendarso Danuri mengatakan jumlah tersangka dalam kasus Gayus Halomoan Tambunan segera bertambah. "Bukan mendahului Tuhan, tapi minggu depan tersangka akan bertambah," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat kemarin.
Cerita di balik drama penangkapan Komisaris Jenderal Susno Duadji di ruang tunggu Bandar Udara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu mulai tersingkap kemarin. Anggota Komisi III Bidang Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Sarifuddin Suding, mengatakan, saat Susno dipaksa pulang dari bandara, ada anggota Komisi III yang menunggu di Singapura.
Koalisi Pemantau Peradilan meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membentuk Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Yudisial karena masa jabatan pimpinan KY saat ini lebih kurang tinggal 3,5 bulan lagi. Pemerintah bisa dinilai mengabaikan lembaga pengawas perilaku hakim ini jika tidak segera membentuk Pansel KY.
Berbagai upaya untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi, termasuk dengan kriminalisasi terhadap unsur pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, harus dilawan. Apabila KPK gagal diselamatkan, upaya pemberantasan korupsi di Indonesia akan jauh lebih sulit.
Hal itu diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqiel Siradj di Jakarta, Senin (26/4). ”KPK harus didukung. Ini kesempatan baik untuk melakukan pemberantasan korupsi,” katanya.
Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS, M Misbakhun, diperiksa pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu dalam pengajuan letter of credit (L/C) PT Selalang Prima Internasional ke Bank Century (Bank Mutiara) senilai 22,5 juta dollar Amerika Serikat.
Misbakhun, komisaris utama di perusahaan itu, diperiksa di Direktorat II Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (26/4). Misbakhun diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 21.00. Polisi penyidik Bareskirm mengajukan 58 pertanyaan kepada Misbakhun seputar proses pengajuan L/C.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Washington Mampe Parulian Simanjuntak dengan hukuman enam tahun penjara. Dia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jaringan pipa distribusi gas pada 2003.
Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Washington Mampe Parulian (WMP) Simanjuntak membayar denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ketidakhadiran Nunun Perlemah Dakwaan
Dudhie Makmun Murod, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta oleh Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (26/4). Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya, Udju Djuhaeri, mantan anggota DPR dari Fraksi TNI/Polri, dituntut dengan hukuman yang sama dengan Dudhie.
Dudhie dan Udju didakwa menerima suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada 2004.
Akhir-akhir ini kata ”mafia” menghiasi khazanah publik. Skandal dan penyimpangan oleh penyelenggara negara dan kaki tangannya dilabeli ”mafia”. Mulai dari mafia peradilan, mafia pajak, mafia hutan, dan entah apa lagi. Dan, untuk mengatasi, pemerintah dengan cekatan membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Sulitnya mengungkap kebenaran di Indonesia secara sempurna digambarkan oleh kasus Bank Century. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membenarkan dan menyatakan bertanggung jawab atas kebijakan pemberian dana talangan kepada Bank Century, sementara DPR dan sebagian masyarakat menyatakan kebijakan itu bermasalah.
Mengapa korupsi terus menggurita? Mengapa koruptor tetap merajalela, bahkan makin nekat dan menggila? Mengapa Indonesia tetap jawara korupsi se-Asia?
Bukankah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah diubah dan lebih diberdayakan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001? Bukankah telah diterbitkan UU Nomor 7 Tahun 2006 yang mengesahkan United Nations Convention Against Corruption 2003? Bukankah telah dikeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2006 untuk melindungi saksi yang melaporkan kasus korupsi?