Penyidikan berkaitan dengan kewajiban pajak pribadi.
Bekas Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo mengakui, kasus pajak bos PT Ramayana Lestari Sentosa, Paulus Tumewu, terjadi saat dia menjabat pada 12 Februari 2001-27 April 2006. Namun dia tidak mengetahui berapa nilai pajak yang harus dibayarkan Paulus kepada negara.
"Kalau ingin tahu berapa jumlah yang benar, lihat di berkas P-21. Berkas P-21 memang keluar di masa saya," katanya saat menjawab pertanyaan Panitia Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dewan Perwakilan Rakyat kemarin. .