Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Andi Tumpa angkat suara terkait polemik barang bukti rekaman percakapan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi. Dia mengatakan, majelis hakim Pengadilan Tipikor bisa mengusut rekaman percakapan itu meski barang bukti hanya berupa CDR (call data record) alias catatan data panggilan.
Soal Masa Jabatan Calon Pimpinan Baru
Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang segera terpilih masih simpang siur. Meski Panitia Seleksi (Pansel) Pimpinan KPK menegaskan akan mengusulkan masa jabatan empat tahun kepada DPR, beberapa pihak menginginkan setahun saja kandidat terpilih itu bertugas.
"Secara formal, kami belum bertemu dengan DPR. Tapi, kami tetap mengajukan masa jabatan empat tahun bagi seorang pimpinan KPK yang terpilih nanti," kata Menkum dan HAM Patrialis Akbar di gedung Kemenkum dan HAM kemarin (13/8).
Yusril Tantang Patrialis dalam Sidang MK
Polemik legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji terus berkepanjangan. Menkum dan HAM Patrialis Akbar juga merespons polemik yang dimunculkan mantan Menkeh Yusril Ihza Mahendra itu. Menurut dia, posisi Hendarman sebagai jaksa agung sah secara hukum alias legal.
Patrialis mengungkapkan sejumlah pernyataan yang menguatkan legalitas jaksa agung. Dari segi ketatanegaraan, Patrialis menekankan bahwa jabatan Hendarman tersebut merupakan hak prerogatif presiden untuk menunjuk dan mengangkatnya.
Polisi akhirnya mengakui bahwa yang mereka miliki adalah hanya Call Data Record (CDR), bukan Voice Data Record (VDR) terkait dengan rekaman pembicaraan Ary Muladi dan Ade Raharja Direktur Penyidikan KPK.
Hebat ya pak pulisi, dengan bermain istilah saja sudah bisa mengkriminalisasi KPK...
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai bukti call data record (CDR) Ari Muladi-Ade Raharja versi Mabes Polri. Hal itu dianggap perlu oleh KPK meski bukti tersebut terlambat diserahkan Polri ke pengadilan.
''Tapi, terserah hakim apakah bukti itu masih akan dipakai atau tidak di pengadilan. Kabarnya, sidang tinggal penuntutan,'' kata Juru Bicara KPK Johan Budi kemarin (12/8).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengintensifkan penanganan kasus suap pelepasan lahan untuk Pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (Sumsel). Setelah tiga mantan anggota DPR yang kerap disebut trio gegana (Hilman Indra, Azwar Chesputera, dan Fachri Andi Leluasa) menerima vonis, kemarin (12/8) lembaga antikorupsi itu menahan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sumsel Dharna Dahlan.
Dharna diduga terlibat dalam kasus penggelembungan atau mark-up dana pembangunan jalan sepanjang tiga kilometer di areal hutan mangrove Pelabuhan Tanjung Api-Api.
Pemerintah akan memberikan remisi atau potongan masa hukuman kepada ribuan narapidana pada peringatan HUT Ke-65 Kemerdekaan RI tahun ini. Hanya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan, tahun ini pemerintah tidak akan memberikan remisi kepada napi kasus terorisme dan napi koruptor.
Soal Polemik Rekaman Ari Muladi-Ade Rahardja
Tidak adanya rekaman pembicaraan antara Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja dan Ari Muladi menuai kecaman. Mantan Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan menuding Mabes Polri dan Kejaksaan Agung tidak profesional.
Sidang Uji Materi UU Kejaksaan
Jaksa Agung Hendarman Supandji semakin terpojok. Semua saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang uji materi pasal 22 ayat 1 huruf d UU No 16/2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin (12/8) kompak menyebut jabatan Hendarman ilegal.
Bola seleksi pimpinan KPK segera berpindah ke DPR. Di antara tujuh nama yang sementara ini tersaring, Wakil Ketua DPR Pramono Anung menganggap semuanya kredibel. Karena itu, dia menyayangkan kalau dewan nanti hanya memilih satu nama untuk mengisi satu posisi yang lowong.