Bupati Siak Arwin AS ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (25/3). Arwin menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman di Riau pada 2001-2003 yang mengakibatkan kerugian hingga Rp 301 miliar.
”Setelah dikembangkan penyidikan, KPK menahan Bupati Siak, AS, dalam kasus penerbitan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan tanaman (IUPHHK-HT),” kata Johan Budi SP, Juru Bicara KPK.