Pemenuhan pelayanan pendidikan dan kesehatan di wilayah Papua dan Papua Barat masih jauh dari maksimal. Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut penduduk di wilayah Papua, utamanya Orang Asli Papua (OAP), memiliki akses yang masih terbatas terhadap layanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. Masalah ini melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan khusus, seperti dukungan anggaran dan percepatan pembangunan infrastruktur dasar, sebagaimana dimandatkan dalam Instruksi Presiden No.
AMAN, Kode Inisiatif, IPC, ICW, KISP, DEEP Indonesia, Netfid Indonesia, Perludem, KOPEL Indonesia, Puskapol LPPSP FISIP UI, Netgrit, PUSaKO FH Universitas Andalas, JPPR, KIPP Indonesia, SPD
Beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka Nurhayati, diantaranya, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.
Dalam produk hukum kontroversial, kepentingan pebisnis dapat dilihat secara terang. Melalui revisi UU KPK, pebisnis secara mudah akan membajak proyek-proyek negara tanpa dapat disentuh secara hukum. UU No 2/2020 menguntungkan pebisnis karena memuat pasal penurunan pajak korporasi dari 25% ke 22%.
Upaya perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi kembali menjadi sorotan. Pada akhir tahun 2021, Nurhayati (Bendahara Keuangan di Desa Citemu, Cirebon, Jawa Barat) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor (Polres) Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa tahun anggaran 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu. Pemolisian Nurhayati ini akan menjadi preseden buruk bagi peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
ICW melakukan eksaminasi publik terhadap kasus korupsi PLTU Riau-1. Kasus dalam proyek pembangkit listrik berbahan bakar batubara ini sebagaimana diketahui melibatkan aktor eksekutif, legislatif, dan pengusaha.
Eksaminasi dilakukan untuk memberikan semacam "second opinion" atas putusan hakim. Hasil eksaminasi menemukan adanya sejumlah pelanggaran yang diabaikan seperti kejahatan korporasi, cacat administrasi, hingga perdagangan pengaruh.