Indonesia Tanpa KPK

Ketua DPR RI Marzuki Alie belakangan ini panen hujatan garagara pernyataannya,yang oleh publik, dimaknai sebagai usul membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Indonesia tanpa KPK?

Sehubungan dengan kemarahan pada pimpinan lembaga perwakilan rakyat ini, kita perlu menjernihkan pikiran bahwa KPK eksis karena parah dan kronisnya korupsi di negeri ini. KPK adalah respons luar biasa terhadap keadaan luar biasa.

Dugaan Penyimpangan Dana Investasi; Menteri Ancam Beri Sanksi Direksi Askrindo

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengancam akan memberikan sanksi kepada direktur PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang terlibat dugaan penyimpangan penempatan dana investasi.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan tingkat pertanggungjawaban pihak-pihak terlibat," kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kemarin.

Sejauh ini, sudah ada satu direktur Askrindo yang dijatuhi sanksi, yakni Direktur Keuangan Zulfan Lubis. Dia diberhentikan atas rekomendasi komisaris.

Wafid Beberkan Pertemuan di Ruang Menteri Andi

Wahid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, yang juga tersangka kasus suap proyek wisma atlet, mengungkap pertemuan dengan sejumlah petinggi Partai Demokrat di ruang kerja Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng pada 2010.

"Saya tak begitu ingat (kejadiannya). Yang saya ingat, ada Pak Menteri, Ketua Komisi X DPR (Mahyuddin N.S.), Angelina (Sondakh), (Muhammad) Nazaruddin, dan saya," kata Wafid dalam kesaksiannya untuk terdakwa perkara wisma atlet, Mohammad El Idris, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Pengawasan Internal KPK Periksa Johan dan Ade

Tim Pengawasan Internal Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa pegawai KPK, Ade Rahardja, Johan Budi S.P., dan Roni Samtana, dalam dugaan pelanggaran kode etik pegawai Komisi. Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Handoyo Sudradjat mengatakan pemeriksaan mereka dilakukan beberapa hari lalu.

Tapi hasil pemeriksaan itu belum disimpulkan oleh Pengawasan Internal komisi antikorupsi. "Masih harus di-crosscheck, jadi belum bisa disimpulkan," kata Handoyo.

Bekas Pejabat Kementerian Sosial Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Direktur Pemberdayaan Fakir Miskin Kementerian Sosial Yusrizal kemarin sore. Yusrizal diboyong ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.

Yusrizal telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan mesin jahit dan sapi impor berbiaya Rp 71 miliar pada tahun anggaran 2004-2006. "Dia ditahan selama 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Jakarta kemarin.

Wawancara Sebelum Penangkapan; Nazar Terus Sudutkan Anas

Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin terus meminta Komisi Pemberantasan Korupsi menyeret Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Nazar menyuarakan hal itu hingga beberapa saat sebelum dia tertangkap di Cartagena, Kolombia, Ahad malam lalu.

"Mengapa KPK tidak panggil Anas untuk kasus wisma atlet," kata Nazaruddin dalam pesan pendek yang dikirim kepada Tempo, Kamis pekan lalu. "Saya paling sakit hati, kenapa saya yang dikorbankan sama Anas."

Uang Haram Partai Politik

Tudingan mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin bahwa sejumlah politikus, termasuk elite pengurus di bekas partainya, telah menerima uang dari beberapa proyek yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara membuat geger seisi negeri ini. Walau mereka yang dituduh ramai-ramai membantah, keterlibatan politikus dalam kasus korupsi sebenarnya bukanlah hal baru.

Ruang Gelap Pendanaan Partai

Nyanyian Nazarudin yang kemudian diamini oleh supir sekaligus asisten pribadinya tentang gelontoran uang bernilai puluhan miliar rupiah dalam Kongres Partai Demokrat untuk memenangkan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Demokrat terasa kian menyengat elit Demokrat, khususnya kelompok Anas cs yang baru seumur jagung berkuasa. Sebelumnya, Nazarudin juga menyerang beberapa politisi Demokrat telah terlibat dalam dugaan korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Sea Games, Palembang.

KPK, Bunga dan Tembok

“Seumpama bunga, kami adalah bunga yang tidak kau kehendaki tumbuh...
Seumpama bunga, kami adalah bunga yang dirontokkan dari bumi kami sendiri...”
(Widji Thukul, 1987-1988)

Widji Thukul mungkin tak pernah tahu apa itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), apalagi kenal Nazaruddin, Anggodo, Gayus, dan lain-lain. Tapi, apa yang ditulisnya dalam kosmos tirani kekuasaan orde baru agaknya bisa menginspirasi kita tentang bagaimana posisi lembaga-lembaga produk reformasi, seperti KPK hari ini.

Kasus Vaksin Flu Burung; Perusahaan Nazar Wanprestasi

Mantan Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Pengadaan Peralatan Pabrik Vaksin Flu Burung, Tunggul Sihombing, mengatakan tak tahu pengerjaan proyek pengadaan vaksin flu burung senilai Rp 718 miliar disubkontrakkan oleh PT Anugrah Nusantara. Menurut pegawai eselon II Kementerian Kesehatan ini, pengalihan pekerjaan melanggar kontrak kerja jika ada larangan untuk itu dalam perjanjian. "Kalau tertulis di perjanjian begitu, PT Anugrah salah," katanya ketika dihubungi Tempo tadi malam. "Besok saya baca kontraknya secara detail," ujar Tunggul.

Subscribe to Subscribe to