Dana Saksi Parpol, Akibat Khawatir Pemilu Curang

Munculnya usulan alokasi APBN untuk dana saksi partai politik dalam pemilu mengungkapkan suatu persoalan yang jauh lebih mendasar, yang selama ini menghantui keberadaan parpol. Di antaranya, gagalnya kaderisasi parpol dan sistem pelaksanaan pemilu yang buruk.

Peneliti ICW Abdullah Dahlan berpendapat bahwa partai politik hadir dengan tugas mendekatkan diri ke pemilih. Meminta dana saksi parpol pada APBN, terang Abdullah, memperlihatkan bahwa jika pembiayaan parpol jadi beban negara, akan menunjukkan bahwa parpol tidak mandiri.

Mendadak Dana Saksi Parpol: Melegalkan Korupsi APBN

Koalisi untuk Akuntabilitas Keuangan Negara (KUAK) menolak pembiayaan saksi partai politik dengan uang APBN. Koalisi menilai, dana saksi parpol hanya mengesahkan perampokan APBN lewat kebijakan yang korup.

Selain tidak punya dasar hukum, usulan ini melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara. Kebijakan ini juga koruptif dan melegalkan korupsi APBN. Total biaya penyelenggaraan pemilu juga sudah tertutup, yaitu sejumlah Rp 31,57 triliun.

12 Poin RUU KUHAP “Amputasi” Sejumlah Kewenangan KPK

Diam-diam, sejumlah politisi DPR masih berniat melemahkan bahkan “membunuh” KPK lewat Rancangan Undang-undang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Presiden SBY segera menarik RUU KUHAP dari DPR.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi memberikan surat terbuka kepada Presiden SBY dan Menteri Hukum dan HAM yang isinya menolak pembahasan RUU KUHAP di DPR dan mendesak presiden menarik RUU ini karena bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi.

Surat untuk Presiden SBY agar Menarik RUU KUHAP dari DPR

Jakarta, 4 Februari 2014


Kepada   Yth.

1.        DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono

Presiden Republik Indonesia

2.      Amir Syamsudin

Menteri Hukum dan Hak  Asasi Manusia

Di Jakarta


”Cegah Perampokan APBN Untuk Dana Saksi Parpol!”

Pers Release
 

Menguras Bumi, Merebut Kursi

Soal  alih  fungsi  lahan  dan deforestasi  sangat  terkait  dengan  kepentingan  politik. Oleh karena  itu,  untuk  memahami  persoalan deforestasi di Indonesia, maka dibutuhkan  pemahaman tentang politik. Dinamika dan  kontestasi  politik  di  tingkat  lokal    membutuhkan  industri  hutan,  perkebunan  dan pertambangan  sebagai  penopang  pendanaan.  

“Hentikan Pembahasan Rancangan KUHAP Pada DPR Periode ini”

Pernyataan Pers Komite untuk Pembaruan Hukum Acara Pidana (KuHAP)

Jangan Kompromi Dengan “Pengemplang” Pajak

- Asian Agri harus bayar tunai denda Pajak dan Penegak Hukum harus jerat “Pengemplang Pajak” dengan UU Korupsi dan UU Pencucian Uang -
Pernyataan Pers Bersama 

Jangan Kompromi dengan Pengemplang Pajak

Siaran Pers

30 Januari 2014


Jangan Kompromi dengan Pengemplang Pajak

Kejaksaan dan Dirjen Pajak, Jangan Tolerir Pengemplang Pajak!

Akibat mengemplang pajak, Asian Agri harus segera melunasi pembayaran hukuman denda sebesar Rp 4,5 triliun rupiah. Tenggat pelunasan jatuh besok, 1 Februari 2014. Muka kejaksaan jadi taruhan: apakah kejaksaan akan kompromi dengan korporasi pelanggar hukum?

Subscribe to Subscribe to