(Jakarta-antikorupsi.org) Panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk memvalidasi secara teliti dan menyeluruh atas informasi yang disampaikan publik. Pansel seharusnya mengkroscek kebenaran informasi dari masyarakat, baik informasi negatif maupun positif.
Seleksi calon peserta tahap II Sekolah Antikorupsi (SAKTI) 2015 telah selesai. Dari 55 calon peserta yang lolos ke seleksi tahap II, dipilih 30 nama untuk mengikuti proses seleksi tahap akhir, yaitu wawancara.
Pada seleksi tahap akhir ini, panitia SAKTI akan menghubung para calon peserta melalui telepon untuk diwawancarai. Jadwal wawancara antara tanggal 6 - 10 Juli 2015, pukul 11.00 - 21.00 WIB. Sebelum menelepon calon peserta, panitia akan menghubungi melalui SMS untuk konfirmasi jadwal wawancara.
RINGKASAN BERITA
Senin, 29 Juni 2015 ada empat peristiwa penting yang dicatat.
Pertama, pemerintah akan menerapkan tax amnesty/ pengampunan pajak kepada koruptor dan pelaku tindak pidana pencucian uang. Pemberlakukan tax amnesty ini berisiko mencemarkan nama baik negara.
(Jakarta-antikorupsi.org) Indonesia Corruption Watch (ICW) menerima kunjungan resmi dari anggota Sekolah Staff dan Pimpinan Tingkat Tinggi (Sespimti) Polri, Jum’at (3/07/2015) di sekretariat ICW, Kalibata, Jakarta Selatan. Kunjungan ini dilakukan guna membangun kesepahaman serta mencari peluang kerjasama dalam agenda pemberantasan korupsi oleh Polri dan ICW.
POKOK BERITA:
“Sutan Bantah Terima Uang ESDM”
http://print.kompas.com/baca/
Kompas, Kamis, 2 Juli 2015
(Jakarta-antikorupsi.org) Akibat kurangnya penerimaan dari sektor pajak mendorong pemerintah akan memberlakukan rencana kebijakan untuk pengampunan pajak (Tax Amnesty) bagi tersangka pidana pajak. Kebijakan tersebut dinilai akan kontraproduktif sebab pengampunan pajak juga akan diperluas untuk pidana korupsi.
Penggunaan Pasal 27 ayat 3 yang dipakai oleh Bareskrim Mabes Polri untuk menjerat Indonesia Corruption Watch (ICW) untuk merespon laporan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dinilai tidaklah relevan. Karena bukti yang diajukan tidak memiliki sangkut paut dengan pasal penghinaan.
(Jakarta-antikorupsi.org) Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Polri (Koreksi) menilai bahwa sebaiknya kewenangan Polri untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dihapuskan. Untuk itulah Koreksi mengajukan uji materi Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang kepolisian dan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 kepada Mahkamah Konsitusi (MK) Selasa, (1/07/2015).
POKOK BERITA:
“Jerat ICW Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Polisi Gunakan Pasal Karet?”
Pikiran Rakyat, Rabu, 1 Juli 2015