Laporan ini merupakan refleksi atas pemberantasan korupsi selama tahun 2023, sekaligus proyeksi situasi korupsi di tahun 2024 dimana Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (pileg) serentak akan berlangsung, kemudian diikuti pemilihan kepala daerah pada Oktober 2024.
Pada 22 Januari 2023 lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memenuhi panggilan Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk dengan agenda sidang pemeriksaan awal atas permohonan penyelesaian sengketa informasi yang dilayangkan terhadap enam partai politik di tingkat DPP. Partai-partai tersebut adalah Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Partai NasDem), serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Februari 2024 akan menyelenggarakan Sekolah Antikorupsi (SAKTI) untuk daerah Sulawesi Utara. SAKTI ini mengangkat tema korupsi dan krisis iklim. Dalam penyelenggaraannya, ICW bermitra dengan Yayasan Suara Nurani Minaesa (YSNM). SAKTI: Korupsi dan Krisis Iklim akan diselenggarakan secara luring selama 7 (tujuh) hari dengan peserta terpilih yang telah melewati dua tahap seleksi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai organisasi masyarakat sipil berkomitmen untuk menguatkan kontribusi publik dalam upaya pemberantasan korupsi. Melalui kerja-kerja selama ini, termasuk diantaranya bersama dengan jaringan yang tersebar di sejumlah daerah, ICW fokus mengawal kebijakan pemerintah demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih bersih dari korupsi dan berpihak pada kepentingan publik.
Menjelang hari pemungutan suara, netralitas negara dalam pemilu 2024 semakin dipertanyakan. Berbagai praktik penggunaan sumber daya dan dana negara diduga terjadi, baik itu di level nasional maupun daerah. Sumber daya negara yang dipolitisasi beragam, mulai dari aparatur negara hingga fasilitas negara.
UU 7/2017 tentang Pemilu mewajibkan setiap partai politik (parpol) untuk melaporkan dana kampanye, salah satunya adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Lebih lanjut, PKPU 18/2023 tentang Dana Kampanye mengatur kewajiban partai politik untuk menyampaikan LADK pada 7 Januari 2023 atau 14 hari sebelum rapat umum. KPU sendiri telah mengeluarkan siaran pers mengenai penyampaian LADK oleh Partai Politik, yang memperlihatkan status dan waktu penyampaian LADK tiap partai.
Penindakan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin terasa tumpul. Salah satu perkara yang menyita perhatian masyarakat, yakni, suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019 lalu tak kunjung terungkap. Sejauh ini KPK baru berhasil meringkus penerima suap, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan dan pihak perantara, Saeful Bachri dan Donny Istiqomah. Sedangkan pemberi suap, mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) masih berkeliaran tanpa adanya proses hukum.
Kontroversi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencuat. Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) mengumumkan bahwa persidangan dugaan pelanggaran kode etik terkait praktik pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK yang dilakukan oleh 93 orang pegawai akan segera digelar. Jumlahnya fantastis, berdasarkan penuturan Dewas setidaknya Rp 4 miliar berhasil diraup oleh puluhan pegawai hanya dalam kurun waktu tiga bulan saja (Desember 2021-Maret 2022). Angka itu diyakini akan terus bertambah seiring dengan pengembangan lebih lanjut.
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) bersama dengan Indonesia Corruption Watch (ICW) telah melakukan pemantauan terhadap iklan kampanye tiga pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden di kanal media sosial Meta. Tak hanya itu, pemantauan juga dilakukan terhadap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dipublikasikan di laman milik KPU RI.