Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Rustam Effendy Sidabutar ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (13/6) malam. Rustam ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, setelah penyidik KPK yang selama beberapa hari mencarinya.
Direktur Utama PT Brocolin International Achmad Sidik Mauladi Iskandardinata alias Dicky Iskandardinata (55) merasa ditipu oleh para pemegang saham perusahaan yang dipimpinnya.
Ferry Mursyidan Baldan menjadi orang pertama meninggalkan rapat dalam ruangan berpendingin itu. Tangan kirinya mengapit buku catatan. Tangan kanan sibuk merogoh kantung celana. Dia ingin menyalakan rokok. Usai pertemuan dengan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR, Fery rehat sejenak.
Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya akan memanggil Wali Kota Tangerang Wahidin Halim terkait dengan kasus korupsi pembebasan lahan Bandara Soekarno-Hatta, yang dinilai merugikan negara Rp 2,537 miliar.
Direktur Operasional Teknik PT Angkasa Pura II I Gusti Made Dhordy mengatakan Bandara Soekarno-Hatta sejatinya akan diperluas menjadi 2.500 hektare dari sebelumnya 1.805 hektare.
Komisaris Utama PT Lativi Media Karya Abdul Latief kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Dia diperiksa dalam kasus dugaan kredit macet Bank Mandiri sebesar Rp 328 miliar. Tiba di Gedung Bundar sekitar pukul 10 pagi, Latief diperiksa selama hampir empat jam. Pemeriksaan terhadap Abdul Latief merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, pada 5 Juni lalu, Abdul Latief telah diperiksa tim penyidik kejaksaan.
Wali Kota Pekalongan M. Basyir Ahmad mengungkapkan ada oknum pejabat di Departemen Dalam Negeri yang menghambat jalannya pemerintahan baru hasil pemilihan kepala daerah secara langsung. Sebab, untuk mendapatkan surat keputusan pelantikan, seorang bupati terpilih harus mengeluarkan pelicin. Ia mengaku pernah dimintai, Namun saya tolak, dan saya tetap mengikuti prosedur yang benar. Akibatnya, turunnya SK telat, kata dia dalam seminar Setahun Pilkada Langsung: Telaah dan Prospek kemarin.
Penghentian penuntutan kasus Soeharto harus melalui putusan pengadilan.
Lolosnya pengusaha Marimutu Sinivasan, salah seorang debitor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI, diduga karena adanya informasi dari kalangan dalam. Hal itu dapat dilihat dari kronologi lolosnya Sinivasan yang sangat berdekatan dengan pengajuan permintaan pencegahan yang bersangkutan.
Keinginan Kejaksaan Agung untuk menutup kasus korupsi mantan Presiden Soeharto kandas di pengadilan. Hakim tunggal Andi Samsan Nganro menyatakan surat penghentian penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto tidak sah. Penuntutan perkara atas nama terdakwa Soeharto dibuka dan dilanjutkan.