Persidangan mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo terus berlanjut. Majelis Hakim PN Jakarta Utara (Jakut) dalam putusan sela kemarin menolak eksepsi alias nota keberatan yang diajukan terdakwa perkara korupsi restitusi pajak bea masuk (BM) Rp 50 miliar.
Begitu Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah ditahan, anak buahnya kebingungan. Siapa yang memegang kendali pemerintahanan? Karena itu, kemarin Sekretaris Daerah Syaiful Teteng menemui Mendagri M. Ma
Ganti rugi tidak bisa diterima dalam kasus dugaan korupsi.
Achmad Linoch, Hakim yang Dipinggirkan karena Menentang Petinggi MA
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini (Selasa, 20/6) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada mantan Dirut PT Brocollin International Dicky Iskandar Dinata dalam kasus pembobolan Bank BNI.
Dua pegawai Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau KPKN, Berhitu Yosephine dan Amudi Harahap, mengaku menerima uang untuk mencairkan anggaran proyek Indonesia Investment Year 2003-2004. Uang-uang itu diterima dalam beberapa tahap.
Pimpinan Mahkamah Agung menilai adanya sebuah kejanggalan dalam upaya jaksa penuntut umum menghadirkan Ketua MA Bagir Manan sebagai saksi dalam sidang Harini Wijoso. Kejanggalan itu terjadi ketika jaksa meminta izin ketua majelis hakim untuk menghadirkan Bagir.
Tidak lama lagi pemerintah akan mengeluarkan aturan terkait dengan mekanisme penanganan kasus korupsi dengan melibatkan aparat pengawas internal pemerintah atau APIP. Dalam aturan berbentuk instruksi presiden itu nantinya penegak hukum harus menggunakan bukti awal yang dibuat APIP untuk menindaklanjuti penanganan kasus korupsi.
Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri Progo Nurdjaman, Senin (19/6), melaporkan pengembalian uang amplop Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketentuan diskresi yang dimiliki pejabat administrasi pemerintahan yang dimuat Rancangan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan bisa membahayakan. Diskresi itu mengkhawatirkan. Semangat diskresi itu tidak propublik. Harusnya diskresi dipatok dengan rambu-rambu jelas dan transparan termasuk kapan diskresi boleh digunakan, hak informasi dan konsultasi, dengar pendapat, ataupun berkas acara pemeriksaan, ujar Pipit R Kartawidjaja dari Watch Indonesia di Berlin lewat surat elektroniknya pekan lalu