Ketua Fraksi PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo kemarin mengatakan penanganan kasus korupsi yang melibatkan anggota legislatif dan eksekutif di daerah penuh nuansa ketidakadilan. Kejaksaan sendiri diskriminatif, katanya.
Mahkamah Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan membentuk tim untuk mengkaji biaya perkara di Mahkamah Agung. Menurut Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung Harifin A. Tumpa, tim tersebut akan menentukan unsur dalam biaya perkara yang masuk penerimaan negara. Sehingga nantinya bisa ditentukan mana yang bisa dan tidak bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan, kata Harifin saat dihubungi kemarin. Kendati begitu, Harifin belum bisa memastikan kapan tim pengkaji itu akan memulai tugasnya.
Berkas perkara korupsi penjualan aset Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau BPPN berupa Pabrik Gula Rajawali III di Gorontalo hingga kini belum juga dilimpahkan ke pengadilan. Namun, Kejaksaan Tinggi Jakarta akan memprioritaskan penanganan kasus yang diduga merugikan negara Rp 500 miliar itu.
Ekonom Faisal Basri mengkritik rumusan Pasal 4 Butir (d) draf Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara atau RUU RN tentang rahasia negara di bidang ketahanan ekonomi nasional sebagai suatu bentuk aturan hukum yang tidak masuk akal. Ia menilai perumusnya tidak memahami masalah ekonomi.
Kepolisian RI diminta menyerahkan kasus korupsi di PT PLN ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Hal ini perlu untuk mengatasi kebuntuan akibat berlarut-larutnya Kejaksaan Agung menangani kasus korupsi itu.
Meskipun dikritik, Panitia Kerja DPR untuk Penegakan Hukum dan Pemerintah Daerah menolak penilaian sejumlah elemen masyarakat bahwa mereka sudah mengintervensi kewenangan eksekutif dan yudikatif dalam pemberantasan korupsi.
Panitia Kerja (Panja) Penegakan Hukum dan Pemerintahan Daerah DPR dalam rapat Badan Musyawarah DPR Selasa lalu (3 Oktober) secara mengejutkan menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan atas anggota DPRD dalam berbagai kasus korupsi sudah mengarah ke kriminalisasi politik kebijakan pemerintah daerah.
Isu tata kelola (governance) dalam manajemen keuangan pemerintah, kembali mengemuka, tatkala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberi status disclaimer (tidak memberi pendapat) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2005. BPK menemukan Rp 35,6 triliun aset BUMN yang tidak jelas statusnya; ratusan rekening pemerintah yang tidak tercatat di neraca pemerintah pusat; serta ratusan rekening yang diatasnamakan pribadi-semua berjumlah Rp8,54 triliun (Kompas, 4 dan 5/10/06).
Pernyataan Pers Bersama Indonesia Corruption Watch dan Imparsial