50 Persen Laporan Korupsi Politis

Komisi Pemberantasan Korupsi menyesalkan tindakan beberapa pihak yang berupaya memanfaatkan mekanisme pengaduan tindak pidana korupsi untuk menjatuhkan lawan politiknya. Menurut Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi Lambok Hutauruk, sebagian besar pengaduan masyarakat soal korupsi ternyata tidak valid. Lima puluh persen lebih laporan korupsi politis, ujarnya kemarin.

Sesuai dengan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, kata dia, pihaknya berwenang menerima pengaduan dari masyarakat tentang korupsi, terutama gratifikasi (hadiah yang terkait dengan jabatan). Sejak dibentuk pada 2003, kata Lambok, komisi ini telah menerima lebih dari 14 ribu pengaduan masyarakat tentang gratifikasi. Setelah diselidiki di lapangan, banyak yang bertujuan memfitnah dan menjatuhkan citra seseorang, katanya.

Lambok menyesalkan adanya pihak yang memanfaatkan pelayanan komisi untuk kepentingan pribadi ini. Sebab, menurut Lambok, banyaknya laporan yang politis justru menjadi hambatan bagi komisi untuk melakukan tugasnya.

Dengan tenaga yang terbatas, pihaknya harus meluangkan waktu dan tenaga untuk menindaklanjuti ribuan laporan yang ternyata tidak benar. Akibatnya, kata dia, banyak laporan yang sementara harus menunggu untuk ditindaklanjuti. Secara emosional, hal itu membuat kami pusing, ujarnya geram. AGOENG WIJAYA

Sumber: Koran Tempo, 9 Oktober 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan