Perkembangan kasus yang dilaporkan juga harus diketahui.
Menyusul penahanan Rokhmin Dahuri, Menteri Kelautan dan Perikanan semasa pemerintah Megawati, PDI Perjuangan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi juga melakukan pemeriksaan terhadap para menteri lain yang masih menjabat saat ini yang juga menggunakan dana nonbujeter. Agar tak ada kesan tebang pilih, kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR Tjahjo Kumolo kemarin. Namun, Tjahjo tak mau menyebut siapa saja menteri yang pernah menggunakan dana nonbujeter itu.
Aktivitas ekonomi bawah tanah atau underground economy telah menghilangkan pendapatan negara dari sektor pajak sekitar Rp 263 triliun per tahun. Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan akan membentuk direktorat khusus untuk memburu aktivitas ilegal, seperti penyelundupan, pembalakan liar, penangkapan ikan ilegal, dan penambangan liar itu.
Kejaksaan yakin terpidana korupsi proyek Export Oriented (Exor) I Pertamina di Balongan, Tabrani Ismail, masih di Indonesia. Selain menunggui dia di rumahnya di Jalan Komando, Jakarta Selatan, kejaksaan mencari tahu keberadaan mantan Direktur Pengolahan Pertamina itu melalui dokternya.
Mahasiswa yang tergabung dalam Lembaga Studi Hukum dan Advokasi Rakyat Himpunan Pelajar Mahasiswa Turatea kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (30/11).
Dua orang saksi yang diperiksa dalam persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rustam Efendi menyatakan mengetahui adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso tentang penunjukan langsung.
Ahmad Djunaedi, mantan Direktur Utama PT Jamsostek, telah memberikan uang Rp 550 juta kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Uang itu diserahkan melalui Aan Hadie Gusnantho di Kantor Kejari Jakarta Selatan.
Departemen Pendidikan mempersilakan masyarakat mengadu ke KPK.
Mantan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, Kamis (30/11), ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Mulyana Wira Kusumah dan Kepala Biro Distribusi dan Logistik KPU Richard Manusun Purba dituntut jaksa penuntut umum. Mulyana dituntut penjara 18 bulan, sedangkan Purba 15 bulan. Keduanya dituntut membayar denda masing-masing Rp 75 juta.