Bos Bulog Ditahan
Jabatannya dicopot karena pemerintah tidak ingin persediaan beras terganggu.
Kejaksaan Agung menahan Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog Widjanarko Puspoyo kemarin malam. Widjanarko ditahan setelah sepuluh jam diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor sapi. Untuk sementara, ia dititipkan oleh kejaksaan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Menurut Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supanji, ada beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Widjanarko sebagai Direktur Utama Bulog. Namun, Hendarmin tidak menjelaskan apa saja kasus lain yang dimaksud. Kami melakukan penahanan agar pada pemeriksaan penyelidikan berikutnya (Widjanarko) tidak menghilangkan barang bukti, ujar Hendarman di kantornya kemarin malam.
Bagi Widjanarko, kemarin adalah untuk pertama kalinya dia diperiksa setelah kejaksaan menetapkan statusnya sebagai tersangka pada 14 Maret lalu.
Kasus ini bermula pada 2001. Bulog bekerja sama dalam usaha pengelolaan sapi dengan perusahaan rekanan, yakni PT Karyana, PT Lintas Nusa Pratama, dan PT Surya Bumi Manunggal. Hanya PT Karyana yang sukses mendatangkan sapi dari Australia. Dua perusahaan rekanan lain tidak dapat mendatangkan sapi. Padahal duit negara sudah mengucur. Negara diduga dirugikan Rp 11 miliar.
Tiga tersangka dari perusahaan rekanan ditahan di Cipinang. Adapun lima tersangka dari Bulog ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus M. Salim menegaskan penahanan dilakukan karena Widjanarko sangat mungkin mempengaruhi saksi. Tindakan ini juga untuk mencegah adanya diskriminasi dengan lima tersangka lain. (Widjanarko) adalah yang paling bertanggung jawab dalam terjadinya impor sapi fiktif, kata Salim ketika dihubungi wartawan.
Widjanarko dibawa ke Cipinang dengan mobil tahanan kejaksaan bernomor polisi B-8282-ER sekitar pukul 20.00 WIB. Dikawal petugas keamanan dalam kejaksaan, Widjanarko hanya berkomentar, Alhamdulillah, saya siap saja. Hotma Sitompul, pengacara Widjanarko, tidak berkomentar apa pun.
Terkait dengan kasus ini, jabatan Widjanarko sebagai Direktur Utama Bulog dicopot. Ya, positif diganti, kata Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Sugiharto seusai sidang kabinet di kantor kepresidenan kemarin. Sebagian anggota direksi dan Dewan Pengawas Bulog juga akan diganti.
Pergantian dilakukan lewat rapat umum pemegang saham, yang rencananya dilakukan pagi ini. Saya sudah menandatangani surat kuasa kepada Deputi Bidang Agro dan Agro Industri Agus Pakpahan dan Sekretaris Menteri (Negara BUMN Said Didu) untuk menyelenggarakan RUPS, ujar Sugiharto.
Pencopotan mendadak ini, kata Didu, dilakukan karena pemerintah tidak ingin persediaan beras nasional terganggu. Didu menolak menjelaskan siapa pengganti Widjanarko.
Sumber di Kementerian Negara BUMN menyebutkan, hingga semalam, muncul tiga calon pengganti Widjanarko. Kandidat terkuat, menurut sumber tersebut, adalah Mustofa Abubakar. Sayangnya, nama dua calon, selain Mustofa, hingga kini belum diketahui.
Mengenai hal ini, Didu hanya berkomentar, Kalau sudah ada kesepakatan, kan tidak perlu calon lain lagi. FANNY FEBIANA | SUTARTO | DESY PAKPAHAN | BUDI RIZA | MARLINA MARIANNA SIAHAAN
Widjanarko Puspoyo, MA
Lahir: Yogyakarta, 22 April 1949
Karier:
# Staf Menteri Muda Urusan Koperasi, Jakarta (1981-1982)
# Direktur Utama Induk Koperasi Unit Desa (1994-1985)
# Komisaris Utama/Pemimpin Perusahaan Harian Prioritas, Jakarta (1986-1987)
# Direktur Muda Bank Suma (1990-1991)
# Anggota MPR/DPR RI dari Fraksi Karya Pembangunan (1989-1997)
# Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan MPR RI (1999-2001)
# Anggota Badan Pekerja MPR RI (1999-2001)
# Wakil Ketua Komisi III DPR RI (1999-2001)
# Kepala Perum Bulog (19 Desember 2001-20 Maret 2007)
Kasus Impor Sapi:
2001: Bulog bekerja sama untuk pengadaan sapi dengan dua perusahaan rekanan, yaitu PT Lintas Nusa Pratama dan PT Surya Bumi Manunggal. Tapi sapi tidak kunjung datang, meski uang negara sudah keluar.
14 Maret 2007: Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Widjanarko sebagai tersangka dugaan korupsi impor sapi fiktif. Negara diduga dirugikan hingga Rp 11 miliar.
20 Maret 2007: Widjanarko pertama kali diperiksa sebagai tersangka, kemudian ditahan oleh Kejaksaan Agung. Jabatannya sebagai Kepala Bulog juga dicopot.
Sumber: Koran tempo, 21 Maret 2007