Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menandatangani perjanjian ekstradisi di Bali pada 27 April 2007.Perjanjian ekstradisi itu menyangkut 42 butir tindak pidana yakni korupsi,pencucian uang,dan sejumlah kejahatan transnasional lain.
Banyak kalangan menilai Jumat, 27 April 2007, merupakan tonggak bersejarah bagi proses pemberantasan korupsi di Indonesia. Setelah hampir 30 tahun pembahasan mengenai masalah ekstradisi terkatung-katung, akhirnya Menlu RI, Hasan Wirajuda, dan Menlu Singapura, George Yeo, menandatangani perjanjian ekstradisi di Istana Tampak Siring, Bali, yang memuat 42 jenis tindak pidana termasuk kasus korupsi.
Departemen Dalam Negeri mempertanyakan pertimbangan yang digunakan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan saat mengeluarkan fatwa untuk Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji mengatakan siap menjadi anggota panitia penyeleksi pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi bila diperintahkan oleh Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh. Sikap itu disampaikan sebagai bentuk ketaatan kepada Jaksa Agung.
Guru besar hukum keuangan Universitas Indonesia, Arifin P Soeria Atmadja, membantah dirinya telah diundang khusus oleh Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra terkait dengan pencairan uang Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Sebanyak 42 pejabat dan bekas pejabat Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga tersangkut kasus korupsi.
Kasus dugaan korupsi keempat yang melibatkan Widjanarko ternyata menyeret seorang pejabat aktif Bulog. Sementara itu, untuk kasus dugaan korupsi ketiga yang melibatkan Widjanarko terpaksa ditunda terlebih dahulu oleh Kejaksaan Agung karena kasus ini melibatkan banyak pihak yang harus diperiksa. Di sisi lain, masa penahanan Widjanarko akan segera habis.
Baru-baru ini, secara mengagetkan, kita disuguhkan sebuah peristiwa skandal politik-hukum tingkat tinggi. Pelakunya diduga keras adalah pejabat publik yang memiliki posisi sangat prestisius, yakni menteri. Skandal itu bermula dari cairnya uang 'milik' Tommy Soeharto atas nama Motorbike Int' Corp senilai Rp 90 miliar (US$ 10 juta) di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas cabang London.
Kejaksaan Tinggi Jatim mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar. Kasus tersebut menyangkut pendirian dan pengoperasian PT Sidoarjo Membangun 2002 oleh Pemkab Sidoarjo.