Indikasi Kuat, Jaksa Koordinasi dengan KPK
Jaksa sudah menemukan indikasi kuat terjadinya tindak pidana dalam penjualan dua kapal tanker raksasa atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina tahun 2004. Selanjutnya, Kejaksaan Agung akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memastikan siapa yang selanjutnya akan menangani perkara itu.
Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Hendarman Supandji menyampaikan hal tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Rabu (2/5). Menurut Hendarman, ia sudah melaporkan kepada Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh mengenai perkembangan dugaan korupsi penjualan VLCC yang diselidiki jaksa.
Kejaksaan jadi alat
Dihubungi Rabu petang, salah seorang penasihat hukum Laksamana Sukardi, yakni Petrus Selestinus, menyatakan, kejaksaan terlalu memaksa diri untuk menaikkan status pemeriksaan dugaan korupsi penjualan VLCC dari penyelidikan menjadi penyidikan. Menurut Petrus, data yang dimiliki KPK dan Kejaksaan Agung pada dasarnya sama, namun setelah dua tahun menyelidiki, KPK belum menemukan unsur-unsur tindak pidana.
Atas dasar apa kejaksaan baru satu-dua bulan tanpa koordinasi dengan KPK sudah meningkatkan ke penyidikan? tanya Petrus.
Langkah kejaksaan tersebut, kata Petrus, sudah menunjukkan bahwa kejaksaan menjadi alat pihak tertentu untuk memukul Laksamana Sukardi. Andaikata kejaksaan menyatakan penyidikan, akan kami persoalkan secara hukum. Kami lebih percaya KPK karena independen dan khusus menangani korupsi, kata Petrus.
Dugaan korupsi dalam penjualan VLCC diselidiki KPK sejak tahun 2005. Pada 2 Februari 2007, DPR menyerahkan rekomendasi panitia khusus Penjualan VLCC Pertamina DPR kepada Kejagung dan KPK. Selanjutnya, Kejagung membentuk tim untuk menyelidiki kasus tersebut. Beberapa orang dari pihak Pertamina sudah dimintai keterangan, antara lain mantan Direktur Utama Baihaki Hakim dan Widya Purnama, mantan Direktur Keuangan Alfred Rohimone, serta mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi.
Seusai gelar perkara dari tim penyelidik kasus dugaan korupsi penjualan kapal tanker raksasa Pertamina itu, hari Senin lalu, Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh menegaskan, ada indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam penjualan kapal tanker raksasa (VLCC) milik PT Pertamina.
Jaksa Agung menyatakan bahwa ia sudah meminta Jampidsus Hendarman Supandji untuk berkoordinasi dengan KPK terkait dengan penanganan perkara dugaan korupsi dalam penjualan VLCC Pertamina. Perkara dugaan korupsi penjualan VLCC ini ditangani oleh dua instansi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Jaksa Agung menjelaskan kalau saat ini Kejaksaan Agung telah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan adanya dugaan aliran dana dari penjualan kapal tanker raksasa ini. (idr/VIN)
Sumber: Kompas, 3 Mei 2007