Di Atas Rakyat dan Negara, Kepentingan Oligarki Partai Politik Berkuasa

Sentralisasi Kekuasaan dan Oligarki Partai Politik

Dua dekade setelah Pilkada langsung yang lahir sebagai koreksi atas otoritarianisme Orde Baru, rakyat Indonesia kembali disodori wacana Pilkada melalui DPRD yang dibungkus retorika palsu pembaruan. Gagasan usang ini sejatinya adalah proyek oligarki partai untuk mengonsolidasikan kontrol politik, dan pada akhirnya menundukkan kepala daerah pada kepentingan partai alih-alih mandat publik. Regresi demokrasi ini wajib dilawan tanpa kompromi, sebab diam adalah bentuk persetujuan atas perampasan hak politik rakyat oleh elite yang berkuasa.

Presiden, bersama hampir seluruh partai kroni politiknya di Senayan, menempatkan diri sebagai pelaksana setia agenda ini, dengan pengecualian PKS yang bersikap hati-hati dan PDI Perjuangan yang menolak secara terbuka. Narasi yang dipaksakan elite politik ini bertumpu pada klaim efisiensi biaya politik, stabilitas pemerintahan daerah, serta tafsir konstitusi yang memberi ruang pemilihan kepala daerah oleh DPRD, sambil mengabaikan implikasi demokratis dan prinsip kedaulatan rakyat.

Argumen bahwa Pilkada langsung terlalu mahal sengaja menipu akal sehat rakyat, karena data resmi justru menunjukkan kenaikan anggaran yang wajar seiring bertambahnya jumlah daerah dan kompleksitas logistik.

Data yang dihimpun NextPolicy menunjukkan bahwa pada tahun 2017, pemilihan di 101 daerah menghabiskan sekitar Rp4,2 triliun, lalu meningkat pada tahun 2018 menjadi Rp18,5 triliun seiring perluasan cakupan ke 171 daerah. Angka ini kembali naik menjadi Rp20,4 triliun pada 2020 ketika Pilkada digelar di 270 daerah, dan melonjak ke Rp37,52 triliun pada 2024 karena mencakup 545 daerah di seluruh Indonesia. Secara akumulatif, biaya Pilkada 2017 hingga 2024 mencapai sekitar Rp80,65 triliun. Kenaikan ini mengikuti perluasan wilayah, jumlah pemilih, kebutuhan logistik, dan standar penyelenggaraan yang makin ketat, bukan pemborosan struktural.

Wacana elite ini juga berhadapan langsung dengan penolakan masyarakat yang tegas, sebagaimana tercermin dalam survei LSI yang mencatat 66,1% penolakan dan Litbang Kompas yang menunjukkan 77,3% publik menentang Pilkada DPRD. Ketika penolakan sudah sedemikian jelas, dorongan menyingkirkan pemilih dari proses politik mencerminkan hasrat memusatkan kekuasaan pada mesin partai, bukan komitmen membenahi demokrasi.

Masyarakat yang pernah merasakan era Orde Baru tidak membutuhkan nostalgia untuk memahami bahaya wacana ini. Sejarah termpampang jelas bagaimana kekuasaan politik kala itu dipusatkan melalui mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD yang sepenuhnya berada di bawah kendali negara dan partai penguasa. Dan sejak tahun 2005, Pilkada langsung menjadi instrumen utama untuk memulihkan kedaulatan rakyat di daerah.

Karena itu, rakyat Indonesia perlu mengingat bahwa ledakan kasus korupsi kepala daerah bukan argumen untuk menarik kembali kedaulatan rakyat, melainkan bukti kegagalan partai politik dan negara membersihkan politik uang.

Sepanjang 2004 hingga 2025, KPK mencatat 206 kepala daerah terseret operasi tangkap tangan, terdiri dari 31 gubernur atau pelaksana tugas dan 175 bupati serta wali kota, sementara ICW mendokumentasikan sedikitnya 356 kepala daerah menjadi tersangka korupsi pada periode 2010 hingga 2024. Sebagai tambahan, ICW mencatat sedikitnya 545 anggota DPRD di Indonesia pada periode yang sama pernah terjerat kasus korupsi.

Dalam konteks tersebut, pengembalian Pilkada ke DPRD seperti pada era Orde Baru berpotensi menghidupkan kembali relasi saling ketergantungan antara kepala daerah dan DPRD dalam satu mata rantai koruptif. Kepala daerah yang terpilih melalui mekanisme tertutup akan bergantung pada dukungan politik di dewan, sementara DPRD yang rentan terhadap intervensi oligarki partai memiliki insentif kuat untuk menjadikan otoritas kelembagaannya sebagai instrumen tawar-menawar kekuasaan. Alih-alih memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, skema ini justru memusatkan kekuasaan pada segelintir elite dan menjauhkan proses pengambilan keputusan dari pengawasan warga negara.

Yang lebih penting, Pilkada melalui DPRD secara langsung bertentangan dengan semangat reformasi karena memindahkan kedaulatan dari rakyat ke tangan elite politik. Ketika hak pilih ditarik ke parlemen, legitimasi kepala daerah tidak lagi bersumber dari rakyat, melainkan dari DPRD dan oligarki partai politik, sehingga kekuasaan akan tersentralisasi dan akuntabilitas masyarakat sipil melemah.

Sebaliknya, Pilkada langsung memaksa calon kepala daerah bertanggung jawab kepada rakyat karena amanat mereka diperoleh melalui kompetisi terbuka, sekaligus membuka ruang lahirnya kepala daerah non-elite yang tidak sepenuhnya bergantung pada patronase partai. Meski biayanya tidak murah, manfaat politiknya jauh lebih tinggi karena justru akan mendorong kebijakan yang responsif dan menjaga kontrol publik.

Kembalinya Pilkada ala Orde Baru adalah langkah terang-terangan untuk meruntuhkan akuntabilitaspemerintahan daerah karena kepala daerah lebih patuh kepada elite legislatif dan oligarki partai ketimbang warga daerah. Demokrasi lokal direduksi menjadi transaksi internal elite, sementara rakyat dipaksa berdiri di luar arena kekuasaan. Dan di tengah otonomi daerah yang terus dipangkas oleh sentralisasi kebijakan pusat, rancangan kekuasaan ini tentu bukan solusi, melainkan konsolidasi kekuasaan elite yang semakin menjauhkan rakyat dari kendali atas pemerintahan mereka sendiri.

Penolakan luas dari masyarakat dan kalangan akademis juga menegaskan bahwa wacana ini adalah bentuk penghukuman terhadap kedaulatan rakyat. Para pembuat kebijakan seharusnya menghentikan pembahasan pengembalian Pilkada ke DPRD dan mengalihkan energi politik pada penguatan pengawasan sipil serta pembenahan internal partai.

Pesta demokrasi daerah semestinya dimaknai sebagai ruang perjumpaan langsung antara pemimpin dan masyarakat, sementara partai politik menjadikannya ajang kaderisasi terbuka. Maka dari itu, pilkada langsung adalah harga mati untuk mempertahankan demokrasi yang inklusif dan akuntabel, sekaligus menolak cara berpikir oligarkis yang berpotensi mengekang partisipasi publik dan mereduksi rakyat menjadi sekadar objek kekuasaan.

Penulis,

Geo Dzakwan Arshali 

Mahasiswa S1 Manajemen Hubungan Internasional di Universiti Utara Malaysia dan Alumni program Anti-Corruption Spring School di International Anti-Corruption Academy, Austria.

LinkedIn | Twitter/X | Instagram

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan