Memutus Rantai Korupsi Kepala Daerah yang Terus Berulang

Konferensi Pers KPK mengenai OTT Bupati Pati dan Walikota Madiun
SUmber gambar: Arif Julianto - Sindonews

Walikota Madiun, Maidi dan Bupati Pati, Sadewo terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada Senin 19 Januari 2026. Penangkapan dua kepala daerah ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat lingkaran korupsi. ICW memandang lemahnya pengawasan internal di lingkup pemerintah daerah, serta buruknya tata kelola partai politik sebagai pengusung calon kepala daerah memiliki andil besar dalam permasalahan ini.

Belum satu tahun menjabat, sudah ada delapan kepala dan wakil kepala daerah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus rasuah. Enam diantaranya terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2025, sedangkan dua lainnya ditangkap pada pertengahan Januari 2026. Deretan kasus ini menambah jumlah kasus korupsi kepala daerah yang sudah sangat banyak. Menurut pantauan Indonesia Corruption Watch (ICW) sepanjang tahun 2010 hingga 2024, terdapat 356 kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. 

Kasus korupsi yang menyeret Maidi dan Sadewo diduga berkaitan dengan korupsi di sektor pengadaan, dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), serta jual beli jabatan. Dalam konteks ini, terdapat beberapa hal yang menurut ICW turut menjadi faktor bagi  tumbuh suburnya kasus korupsi kepala daerah.

Pertama, kerentanan dalam sektor pengadaan dan lemahnya pengawasan yang dilakukan. Bupati Pati Sudewo yang dulu menjabat sebagai Komisi V DPR RI diduga mengintervensi proses pengadaan pembangunan jalur kereta api di Kementerian Perhubungan. Sudewo diduga merekayasa pemenang tender dan menerima fee proyek PT Istana Putra Agung selaku perusahaan yang ia menangkan. Dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 permasalahan dari sisi pengadaan:

  1. Posisi Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil) yang rentan diintervensi. 

Posisi Pokmil yang bertugas memilih penyedia masih rentan diintervensi karena secara struktural berada di bawah instansi yang sama dengan pelaku pengadaan pada proyek yang diawasi. Hal ini membuat mereka sering mendapat tekanan dari atasan internal maupun eksternal. 

  1. Minimnya pengawasan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). 

Permasalahan merekayasa proses lelang untuk mengarahkan pemenang pada pelaku usaha tertentu dapat dicegah oleh APIP dengan mengawasi tahap persiapan pemilihan penyedia. Dalam tahap tersebut APIP dapat mendeteksi dokumen persyaratan, apakah terdapat syarat-syarat yang diskriminatif yang digunakan untuk mengarahkan kepada penyedia tertentu. Selain itu dalam tahap pemilihan, apabila terdapat pelaku usaha yang memenuhi syarat dan memberikan penawaran terbaik, akan tetapi tidak terpilih sebagai pemenang, maka anomali tersebut dapat menjadi gerbang awal bagi APIP untuk melakukan investigasi lebih lanjut.

Kedua, berkaitan dengan tingginya kewenangan yang dimiliki kepala daerah dalam proses pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan daerah. Pada  Pasal 115 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), jabatan pimpinan tinggi pratama di daerah,seperti kepala dinas serta kepala badan provinsi, dan kabupaten/kota sangat ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yaitu kepala daerah.

Dalam ketentuan itu, panitia seleksi yang dibentuk oleh kepala daerah akan melakukan proses seleksi dan menghasilkan tiga nama calon yang lolos. Nama-nama ini kemudian diserahkan kepada kepala daerah untuk dipilih dan ditetapkan sebagai nama yang akan dilantik. Rangkaian proses ini berpotensi kuat menghadirkan ruang intervensi oleh kepala daerah untuk memilih kandidat yang yang bersedia memberikan imbalan.

Dalam konteks jual beli jabatan perangkat desa yang disangkakan kepada Bupati Sadewo, kerentanan yang sama juga terjadi meski tidak secara langsung. Sebab kepala daerah tidak terlibat dalam proses seleksi maupun pemilihannya. Kontribusi camat justru dominan. Sebab camat yang akan memberi persetujuan atas calon terpilih yang lolos dari penilaian tim pelaksana seleksi. Meski demikian, proses pengkondisian camat oleh bupati sangat mungkin dilakukan. Hal ini mengingat unsur hierarki yang umum melekat di daerah, menjadikan para petugas dan pegawai tunduk pada kepala daerah di masing-masing tingkatan.

Ketiga, fenomena korupsi kepala daerah akibat buruknya kualitas tata kelola partai. Beberapa waktu terakhir mengemuka isu pemilihan kepala daerah oleh DPRD dengan mengangkat narasi mengenai buruknya kualitas pimpinan daerah yang dipilih langsung oleh rakyat. Realitanya, ini disebabkan oleh buruknya tata kelola partai yang akhirnya berpengaruh pada proses kandidasi calon kepala daerah. Mekanisme kaderisasi dan pendidikan politik tidak dijalankan secara serius oleh partai. Yang menjadi fokus utama hanyalah kepentingan untuk menang pemilihan dan mengamankan jabatan tanpa memperhatikan kapabilitas dan rekam jejak kandidat. Dampaknya, kandidat yang diusung pun cenderung hanya mengandalkan popularitas tanpa pengalaman relevan dan jaminan integritas. 

Keempat, persoalan mahar politik yang harus dibayarkan oleh kandidat ke partai agar mendapat dukungan pencalonan. Biaya ilegal ini turut menjadikan tingginya biaya politik yang harus digelontorkan oleh calon kepala daerah. Dalam banyak pengakuan para calon kepala daerah, kontestasi mereka di tingkat provinsi misalnya tak kurang membutuhkan biaya sekitar Rp50-Rp100 Milyar. Hal ini tak ayal menjadi salah satu faktor penyebab korupsi para kepala daerah yang ingin segera mengembalikan modal politik mereka dan bahkan sebagai persiapan untuk pencalonan periode berikutnya. 

Belum lagi tuntutan partai terhadap kader yang sudah menjadi pejabat publik untuk memberi sumbangan guna menyokong operasional partai. Ini tak lepas dari pendanaan partai yang masih minim dibiayai negara, menjadikan partai masih harus bergantung pada sumbangan berbagai pihak termasuk para kadernya. Seperti kasus korupsi Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yang divonis 6,5 tahun penjara pada 2023 lalu. Dalam kasus tersebut diketahui bahwa sebagian uang hasil korupsi diberikan kepada partai.

Dengan sejumlah persoalan tersebut, ICW mendesak agar:

  1. Merancang ulang fungsi pengawasan internal di daerah yang terpisah dengan kekuasaan pemerintah daerah. Hal ini penting untuk menjadikan fungsi pengawasan lebih optimal dan terbebas dari kepentingan kepala daerah;
  2. Menjadikan Kelompok Kerja Pemilihan pengadaan sebagai unit yang independen dan terpisah dari K/L/PD terkait; 
  3. Reformasi tata kelola partai politik mulai dari mekanisme rekrutmen hingga kaderisasi sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas kepala daerah dari bagian hulu.

Jakarta, 23 Januari 2026

Indonesia Corruption Watch

 

Narahubung:

Seira Tamara

Zararah Azhim Syah


 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan