Tahun Politik, Proses Hukum Harus Tetap Jalan

Foto: Okezone News
Foto: Okezone News

Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan (Polhukam) Wiranto mengimbau kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menunda penanganan perkara calon kepala daerah di masa pemilihan kepala daerah (Pilkada). Imbauan ini disampaikan setelah mengadakan rapat bersama dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu pada Selasa (13/03/2018) di Jakarta.

Menurut Wiranto imbauannya bertujuan agar tidak terjadi kegaduhan selama proses Pilkada. “Kita ingin Pilkada serentak aman, tertib, tidak ada kekisruhan”. Selain itu, juga agar KPK tidak dituduh berpolitik, menjaga netralitas, dan profesionalitas KPK dalam mengurus kasus korupsi. “Tapi itu supaya ‎tidak menimbulkan syak wasangka atau tuduhan KPK masuk dalam ranah politik." Sebab menurutnya penetapan tersangka setelah ditetapkan sebagai calon dapat menimbulkan ketidakpuasan masyarakat.

Pernyataan Wiranto direspon beberapa lembaga negara serta organisasi masyarakat sipil. KPK melalui Wakil Ketua Saut Situmorang menyatakan menolak permintaan tersebut dan menyarankan agar pemerintah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang penggantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka.

Sedangkan KPU memilih pandangan yang berseberangan dengan Menko Polhukam Wiranto. Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan pihaknya menghormati KPK dalam melakukan proses hukum terhadap tersangka calon kepala daerah, KPU tidak ingin mencampuri proses hukum yang tengah dilakukan oleh KPK.

Permintaan Menko Polhukam dianggap sebagai contoh buruk praktek bernegara menurut Direktur Pusat pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggodo. Alasannya, dalam negara hukum, hukum adalah panglima yang harus diutamakan di atas kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik.

Posisi Menko Polhukam yang juga dewan pembina partai politik juga rawan menimbulkan konflik kepentingan. Hal ini bisa dilihat dari aktifnya parpol yang dipimpin Wiranto dalam mengusung dan mendukung calon kepala daerah.

Posisi pemerintah seharusnya berada di dalam garis yang tegas dan jelas dalam mendukung pemberantasan korupsi. Seharusnya pernyataan-pernyataan yang tidak mendukung gerakan antikorupsi dihindari. Sebagai pemegang kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak dapat meminta untuk mempercepat, menunda, atau bahkan menghentikan proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

Jika demikian, yang dilakukan oleh Menko Polhukam Wiranto adalah upaya untuk mencampuradukkan proses politik dengan proses hukum. Pilkada adalah proses politik yang tidak bisa mengesampingkan proses hukum. Konstitusi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara Hukum.

Pilkada seharusnya menjadi ajang bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka yang bersih untuk lima tahun mendatang. Proses hukum yang dilakukan oleh KPK adalah bagian dari cara untuk menghadirkan calon-calon pemimpin daerah yang berkualitas dan berintegritas, proses hukum dapat membantu masyarakat agar tidak salah memilih pemimpin daerah mereka. (Jaya/Ade)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags