Revisi UU KPK Ancam Korupsi Sektor Sumber Daya Alam

Antikorupsi.org, Jakarta, 20 Februari 2016 – Revisi Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak hanya berdampak pada kerja institusi KPK. Revisi UU KPK dianggap turut mengancam pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA).

Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam menyatakan, KPK selama ini cukup efektif dalam menangani perkara SDA. Di sektor kehutanan misalnya, terdapat sedikitnya tujuh perkara korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri.

Dari perkara tersebut, 23 orang telah diproses oleh KPK, diadili, dan divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

“Selama ini hanya KPK yang memiliki perhatian serius terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penyelamatan Sumber Daya Alam,” jelas Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam lewat siaran pers yang diterima antikorupsi.org, Sabtu 20 Februari 2016.

Selain itu, hasil kajian KPK menyatakan bahwa dalam sektor kehutanan, status hukum kawasan hutan mengakibatkan tumpang tindih dan potensi korupsi dalam proses perizinan. Hal itu menyebabkan potensi kerugian negara hingga Rp 15,9 triliun per tahun. Belum lagi ditambah potensi kerugian negara akibat pembalakan liar yang dapat mencapai Rp 35 triliun per tahun.

Begitu juga dengan proses perizinan di sektor SDA yakni kehutanan, perkebunan, pertambangan, dan migas yang masih rentan akan praktik suap menyuap. Sebab itu, jika Revisi UU KPK disahkan, salah satu pihak yang diuntungkan ialah koruptor SDA.

Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam lalu mengungkapkan kekhawatiran mereka, upaya revisi UU KPK juga berasal dari pihak swasta, pengusaha, atau korporasi di sektor kehutanan yang selama ini terlibat dalam praktik suap maupun korupsi.

Karenanya mereka menolak tegas upaya Revisi UU KPK, “Pihak yang paling bergembira atas Revisi UU KPK adalalah aktor-aktor korupsi yang bermain di sektor Sumber Daya Alam,” pungkasnya.

Penolakan terhadap Revisi UU KPK telah bermunculan dari berbagai elemen masyarakat, seperti akademisi, tokoh lintas agama, dan mahasiswa. DPR RI akan mengadakan rapat paripurna terkait Revisi UU KPK, Selasa 23 Februari 2016.

Adapun Koalisi Anti Mafia Sumber Daya Alam terdiri dari Auriga, WALHI Kalbar, Publish What You Pay, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transformasi untuk Keadilan Indonesia, Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan, Public Interest Lawyer Network indonesia, dan Sajogyo Institute.

(Egi)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan