MA Harus Buat SEMA atau PERMA Putusan Praperadilan


MA Harus Buat SEMA atau PERMA Putusan Praperadilan


Mahkamah Agung (MA) harus segara membuat Peraturan MA (PERMA)/ Surat Edaran MA (SEMA) terkait ruang lingkup praperadilan. Hal ini juga sebagai pembuktian putusan Hakim Sarpin atas penafsiran dalam kasus Budi Gunawan (BG).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi W. Eddyono menilai hal ini penting karena belum ada kejelasan terkait hukum praperadilan penetapan tersangka. Pasalnya dalam segi normatif, aturan tersebut memang belum tersedia.

"Ini penting, apakah kedepan mau mereformasi sistem praperadilanya, sehingga penetapan tersangka dapat dijadikan objek praperadilan atau tidak? ini MA malah mendiamkan," katanya saat dihubungi antikorupsi.org

Menurutnya, harus diperjelas apakah praperadilan mau menganut model putusan kasus Komjen Budi Gunawan (BG) yang membahas materi pokok perkara dan subyek hukum di praperadilan. serta upaya paksa, penetapan tersangka, dan penyidikan bisa di praperadilan kan. Permasalahan ini dapat didiskusikan di kamar pidana MA.

Jika dalam satu kasus ditolak oleh hakim dalam praperadilan, hal ini dinilai wajar karena bukan ranah praperadilan. Sedangkan kejanggalan praperadilan pernah terjadi pada putusan kasus BG dan chevron.

"Dari segi pengawasan itu bagus, tetapi dalam kasus chevron MA putuskan tidak bisa dieksekusi. Sedangkan kasus BG tidak jelas mau diapakan," ujarnya.

Supriyadi menegaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya cepat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Hal ini penting, penafsiran Hakim Sarpin yang menyebutkan BG bukanlah penegak hukum dan penyelenggaraan negara. Karena nantinya keputusan MA dapat dijadikan yurisprundensi dan estimasi bagi para Pengadilan Negeri (PN).

"Penafsiran ini harus diuji, ini berpengaruh bagi KPK karena tidak bisa menyidik lagi jika menemukan kasus yang sama seperti kasus BG," ucap Supriyadi.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan