Hasil Pemantauan Bansos: 239 Temuan dan Aduan Warga, Tertinggi Terkait Pemotongan dan Pungutan Liar
Sejak World Health Organization (WHO) menetapkan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sebagai pandemi global pada 11 Maret 2020, penyebaran dan penanggulangan Covid-19 di Indonesia belum juga maksimal. Pada 28 Agustus 2020, Indonesia mencatat rekor penambahan tertinggi kasus COVID-19, yaitu sebanyak 3.003 orang. Hingga hari ini, tercatat 177.571 orang terkonfirmasi positif, 128.057 orang positif dinyatakan sembuh, dan 7.505 orang dinyatakan meninggal.
Mewabahnya Covid-19 tidak hanya mengancam kesehatan, melainkan juga ekonomi warga. Terlebih lagi pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas sosial atau kerumunan untuk menekan potensi penularan. Hal ini berdampak pada dunia usaha, peningkatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan pengurangan penghasilan. Badan Pusat Statistik (BPS) pada Maret 2020 menyebut bahwa terjadi peningkatan jumlah penduduk miskin sebanyak 1,63 juta orang dibandingkan data per September 2020.[1] Peningkatan tersebut salah satunya disebut akibat pandemi Covid-19.
Untuk menangani dampak Covid-19 terhadap ekonomi warga, pemerintah merealokasikan anggaran untuk pemberian jaring pengaman sosial atau yang lebih dikenal dengan bantuan sosial (bansos). Anggaran program bansospun terus bertambah seiring terus mewabahnya Covid-19. Pada awal April 2020, pemerintah mengumumkan menganggarkan pemberian bansos Rp 110 triliun atau 27,1% dari total APBN untuk penanganan Covid-19. Anggaran ini kemudian bertambah hingga Rp 203 triliun, belum termasuk dengan anggaran yang dialokasikan oleh pemerintah daerah dan desa.
Pemberian bansos di tengah pandemi pada dasarnya merupakan kebijakan yang sudah semestinya dan sangat diperlukan warga. Namun demikian, program ini sangat rawan disalahgunakan. Masalah penyaluran bansos bahkan telah banyak terungkap sejak awal-awal penyaluran. Diantaranya yaitu tidak valid dan mutakhirnya pendataan (DTKS dan non-DTKS), politisasi oleh kepala daerah, pemotongan, dan pungutan liar.
Melihat tingginya potensi penyalahgunaan bansos di tengah pandemi, Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama 11 mitra di 13 daerah mengadakan pemantauan distribusi bansos dan membuka posko pengaduan. Daerah-daerah tersebut yaitu Aceh, Medan, Palembang, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Semarang, Bali, Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kendari, Manado, dan Makassar. Meski pemantauan ICW terbatas pada 13 daerah tersebut, aduan warga yang masuk juga berasal dari daerah lain, seperti Jambi, Kuningan, Sumenep, Konawe Utara, Minahasa Utara, dll.[2]
Hasil Pemantauan dan Pembukaan Posko Pengaduan
Sejak 2 Juni 2020 hingga 31 Agustus 2020, terdapat 239 temuan dan aduan warga yang kami terima. Berikut rinciannya: (selengkapnya baca lampiran)
Jakarta, 4 September 2020
Jaringan Pemantauan Penanganan Covid-19
Indonesia Corruption Watch
Narahubung:
Almas Sjafrina - Tibiko Zabar - Lalola Easter - Sigit Wijaya