Guru Besar UI: Penyadapan Itu Kekuatan KPK
Antikorupsi.org, Jakarta, (16/02/2016) – Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya bertujuan untuk memperkuat KPK. Terdapat tiga hal terkait Revisi UU KPK yang harus dijadikan perhatian.
Hal itu diungkapkan Guru Besar Psikologi Universitas Indonesia Prof. Dr. Hamdi Muluk, M.Si. Menurutnya, tiga hal tersebut yaitu, pertama, soal independensi KPK. “Keberadaan Dewan Pengawas mungkin mengurangi independensi, cukup komite etik yang diperkuat,” katanya dalam pesan yang diterima antikorupsi.org (15/02).
Kedua, penghilangan kewenangan penyadapan, “Penyadapan itu kekuatan KPK,” tambahnya lagi. Terakhir, diperlukannya pengangkatan penyidik di luar jaksa dan polisi. Hal itu penting dilakukan untuk mendukung independensi KPK.
Adapun Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Saldi Isra mengatakan, rencana revisi adalah ancaman sistematis untuk melumpuhkan KPK. Dalam draf Revisi UU KPK yang beredar, tidak ditemukan alasan yang memperkuat KPK.
Kini, menurut Saldi, harapan ada pada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “Jokowi harus melakukan konsolidasi semua partai politik pendukung pemerintahannya untuk menolak Revisi UU KPK,” ujar Saldi dalam pesan yang sama.
Selain itu, Jokowi juga perlu memastikan menteri yang mewakili pembahasan Revisi UU KPK sejalan dengan sikap Presiden. Terakhir, “Presiden harus menolak memberikan persetujuan bersama,” pungkasnya.
DPR RI akan melakukan sidang paripurna terkait Revisi UU KPK hari Kamis, (16/02). Sejumlah penolakan telah timbul dari masyarakat perihal Revisi UU KPK ini. Penolakan diantaranya terjadi di Jakarta, Yogyakarta, Aceh, Semarang, Nusa Tenggara Barat.
Pernyataan lengkap para Guru Besar terkait Revisi UU KPK dapat dilihat di www.antikorupsi.org/ZGb.
(Egi)