Sesalkan Ketertutupan Pansel Ombudsman, Koalisi Masyarakat Sipil Dorong Pansel Umumkan Latar Belakang Calon dan Siarkan Proses Wawancara

Catatan Seleksi Calon Anggota Ombudsman 2021-2026
Ombudsman RI

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3) melakukan pengawalan dalam proses seleksi calon anggota Ombudsman RI 2021 – 2026. Sebagaimana diketahui, proses seleksi calon anggota Ombudsman 2021 – 2026 akan memasuki tes kesehatan dan wawancara, setelah sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) meloloskan 22 (dua puluh dua) nama calon dari 71 (tujuh puluh satu) calon yang mengikuti tahapan profile assessment.

 

Atas proses yang berjalan sejauh ini dan proses seleksi selanjutnya, terdapat 4 (empat) catatan dari koalisi MP3 kepada pansel, yaitu:

 

  1. Penjelasan Pansel terkait Jumlah Calon yang Lolos ke Tahap Wawancara dan Representasi Perempuan

 

Dalam proses ini, terdapat beberapa hal yang patut dijelaskan lebih jauh kepada publik oleh Pansel. Pertama, perihal jumlah calon yang lolos ke tahap tes kesehatan dan wawancara. Sebelumnya, pansel menyebut bahwa profile assessment akan menyaring 36 (tiga puluh enam) dari 71 calon. Namun pansel kemudian hanya meloloskan 22 calon. Sehingga tahap seleksi selanjutnya hanya akan mengeliminasi 4 calon.

 

Kedua, selain perubahan jumlah tersebut, pansel juga perlu menjelaskan alasan dan/atau kriteria calon yang diloloskan pada tiap tahapan. Hal ini khususnya dikarenakan koalisi MP3 menilai tidak ada skema afirmatif dari pansel dalam menentukan nama calon yang diloloskan ke tahapan berikutnya. Hal ini terlihat dari hanya adanya 1 (satu) orang perempuan dari daftar 22 nama calon yang diumumkan.

 

Bukan perkara sepele, representasi perempuan sejatinya akan mendorong keadilan dan kesetaraan serta mendorong lebih hadirnya kepentingan perempuan (Ann Philips, 1995), syahdan memampukan perempuan untuk dapat mengakses pelayanan publik yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan perempuan.

 

2. Kebutuhan Membuka Profil Calon

 

Kami sangat menyayangkan pansel yang hingga saat ini belum membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap, yaitu setidaknya menyertakan informasi latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan organisasi, sehingga lebih memaksimalkan publik mengetahui siapa calon pimpinan ORI 2021-2026 dan semakin membuka ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi. Semakin publik mengetahui background calon, semakin besar peluang pansel mendapat informasi terkait calon di luar informasi umum yang disampaikan oleh calon kepada pansel. Terlebih lagi, batas waktu pemberian masukan sangat pendek, hanya sampai 30 Oktober 2020.

 

Oleh karena itu, kami menilai tak ada alasan yang dapat menjadi pembenar atau perlu dikhawatirkan pansel atas pembukaan informasi tersebut. Ketika para calon memutuskan dan mendaftar untuk ikut seleksi, mereka seharusnya paham dan siap atas sorotan publik demi terpilih calon yang benar-benar berekam jejak baik serta mampu memimpin Ombudsman.

 

  1. Kebutuhan Melaksanakan Wawancara Calon secara Terbuka dan Partisipatif

 

Mengingat demokrasi memastikan terdapatnya partisipasi dan oleh kerenanya juga umpan-balik (Francis Fukuyama, 1992), pansel juga diharapkan mampu memastikan bahwa tahapan proses seleksi calon anggota Ombudsman RI dapat dilaksanakan secara terbuka dan mudah diakses oleh publik.

 

Dalam konteks ini, kami mendorong Pansel untuk menyiarkan secara langsung tahapan proses wawancara terhadap ke-22 orang calon, yang jika merujuk pada Keputusan Pansel Nomor: 25/PANSEL-ORI/10/2020 akan dilaksanakan pada tanggal 2 hingga 4 November 2020 mendatang. Pansel juga perlu memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan umpan-balik.

 

Pilihan untuk menyiarkan secara langsung ini dinilai sebagai metode paling efektif dan efisien yang dapat dilakukan oleh pansel untuk melibatkan publik meski proses seleksi terjadi di tengah pandemic Covid-19. Pansel dalam hal ini dapat mencontoh wawancara calon anggota Komisi Yudisial (KY) pada akhir September 2020 lalu yang disiarkan secara daring sehingga publik dapat menyaksikan.

 

  1. Memastikan Seleksi Akhir Semakin Mempertimbangkan Kriteria Dasar Calon Anggota Ombudsman

 

Untuk dapat menemukan calon anggota Ombudsman RI yang ideal, kami juga kembali mendorong Pansel untuk dapat memastikan bahwa calon yang dipilih memenuhi sejumlah kriteria, diantaranya: memiliki integritas dan independensi yang kuat; memiliki kematangan kepemimpinan; memiliki dan mewakili keahlian di 7 (tujuh) sektor fokus kerja Ombudsman RI; memiliki kompetensi dan bukan sekedar representasi golongan atau kelompok; memiliki jaringan yang luas dengan stakeholder strategis; kemampuan yang kuat dalam mempengaruhi penyelenggara layanan untuk melakukan tindakan korektif; serta, berkomitmen tinggi untuk aktif melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan kerja-kerja pencegahan.

 

Berdasarkan 4 (empat) catatan diatas, kami medorong Pansel untuk;

 

Pertama, menyampaikan kepada publik perihal penentuan 22 orang calon anggota Ombudsman RI serta kriteria yang ditetapkan dalam meloloskan ke-22 nama calon tersebut, termasuk mengenai minimnya perempuan yang lolos tahap profile assessment.

 

Kedua, membuka informasi profil calon dengan lebih lengkap, yaitu setidaknya menyertakan foto calon, latar belakang pendidikan, pekerjaan, dan organisasi, sehingga dapat memaksimalkan ruang pelibatan publik dalam memberi masukan dan informasi.

 

Ketiga, mendorong tahapan proses wawancara calon anggota Ombudsman RI dilakukan secara terbuka dan partisipatif sehingga dapat disaksikan oleh publik dan memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan pertanyaan.

 

Keempat, memastikan bahwa calon anggota Ombudsman RI yang lolos tahap seleksi selanjutnya memenuhi sejumlah kriteria yang dibutuhkan guna menemukan anggota Ombudsman RI yang ideal.


Sebagai informasi tambahan, untuk membantu memastikan maksimalnya masukan masyarakat mengenai rekam jejak para calon, Koalisi MP3 membuka posko pengaduan untuk rekam jejak yang dapat dikirimkan via email sekretariat Koalisi MP3: SekretariatMP3@yappika-actionaid.or.id.

 

 

Jakarta, 21 Oktober 2020

 

Masyarakat Peduli Pelayanan Publik (MP3)

YAPPIKA-ActionAid – ICW – PSHK – PATTIRO – KOPEL – IPC – FITRA

 

 

 

Narahubung:

Hendrik Rosdinar (YAPPIKA-ActionAid): 0811-1463-983

Almas Sjafrina (ICW): 0812-5901-4045

Estu Dyah Arifianti (PSHK): 0877-80533877

Anwar Razak (KOPEL): 0812-4111-8020

Yenti Nurhidayat (FITRA): 0812-8839-0820

Ichsan Muhammad (IPC): 0831-6942-3032

Yulius Hendra Hasanuddin (PATTIRO): 0812-8659-4598

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan

 

Tags