Sumber: DokICW/Dewi
Antikorupsi.org, Jakarta, 13 Januari 2017 – Kenaikan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kepolisian RI tidak mengikuti prosedur anggaran yang benar. Pemerintah menargetkan PNBP di Kepolisian tahun 2017 sebesar Rp6,97 triliun. Target ini telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2017 yang diketok 26 Oktober 2016. Sedangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Kepolisian RI dikeluarkan 2 Desember 2016.