14
Feb
Indonesia telah menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) atau yang kerap disebut sebagai bantuan hukum timbal balik di ranah hukum pidana dengan negara Swiss (4/02). Perjanjian ini sekaligus merupakan MLA ke-10 yang telah ditandatangani oleh Indonesia, setelah sebelumnya Australia, Hongkong, RRC, Korea Selatan, India, Vietnam, Uni Emirat Arab, Iran, dan negara yang tergabung dalam ASEAN. Akan tetapi, sudah sejauh manakah tingkat urgensi dari MLA ini bagi upaya pemberantasan korupsi?