Rombak Ulang Komposisi Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI: 12 Anggota Tidak Patuh LHKPN

Pada pertengahan April lalu, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 55 orang Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik karena mereka diketahui tidak patuh dalam melaporkan LHKPN. Namun, lebih dari dua bulan pasca pelaporan tersebut praktis tidak ada tindak lanjut yang dilakukan oleh MKD. Padahal, bukti yang diserahkan sudah terang benderang dan langsung berasal dari sumber primer, yakni laman website LHKPN KPK.

Urgensi Penguatan Aturan Pelaporan Harta Kekayaan: Studi Kasus Kepatuhan LHKPN Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI Periode 2019-2024

Situasi pemberantasan korupsi di Indonesia menuju fase yang amat sangat mengkhawatirkan. Berdasarkan temuan Transparency International (TI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2022 mengalami penurunan terbesar sejak era reformasi. Skor yang awalnya 38 pada tahun 2021 anjlok menjadi 34 pada 2023. Ada sejumlah permasalahan yang disinyalir menjadi penyebab turunnya IPK Indonesia, salah satunya menyangkut maraknya praktik korupsi politik.

Skandal Pejabat Kemenkeu: Menyoal Sistem Pengendalian Internal, LHKPN, dan Komitmen Pengundangan Illicit Enrichment

Penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Kemenkeu berbuntut panjang. Kepemilikan harta tidak wajar dan kepatuhan pembayaran pajak mengemuka pasca diketahui bahwa anak pejabat Kemenkeu tersebut gemar memamerkan gaya hidup mewah.

Catatan Atas Kepatuhan Penyelenggara Negara dalam Melaporkan Harta Kekayaan Pada KPK

Pada 14 April 2019 yang lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) menggelar konferensi pers dengan judul “Penyelenggara Negara Abai Melaporkan Harta Kekayaan”. Sumber utama yang kami gunakan dalam merilis data penyelenggara negara baik yang patuh maupun yang tidak patuh melaporkan LHKPN bersumber dari situs resmi KPK (https://acch.kpk.go.id/pengumuman-lhkpn/). Penyelenggara yang dimaksud tidak terbatas pada pemerintah, akan tetapi cabang kekuasaan lainnya, yakni legislatif dan yudikatif.

Lapor Kekayaan Bagi Calon Legislatif

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mewajibkan semua calon anggota legislatif (caleg) yang ikut Pemilihan Umum Legislatif 2019 untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban ini nantinya akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif.

LHKPN, Kebijakan Tanpa Taji

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan calon kepala daerah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Sayangnya, tidak ada mekanisme pemberian sanksi bagi calon yang laporan harta kekayaannya tidak jujur.

Subscribe to LHKPN